Pemerintahan

Aksi “Kencing” BBM Bersubsidi di Purwosari Terbongkar, Sopir Tangki Diduga Lakukan Penggelapan Siang Hari

1837
×

Aksi “Kencing” BBM Bersubsidi di Purwosari Terbongkar, Sopir Tangki Diduga Lakukan Penggelapan Siang Hari

Sebarkan artikel ini

PASURUAN – analisapublik.id | Dugaan praktik penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali terungkap. Seorang sopir truk tangki BBM bersubsidi tertangkap tangan oleh awak media saat diduga melakukan praktik ilegal yang dikenal dengan istilah “kencing” BBM di wilayah Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Rabu (8/4/2026).

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 14.58 WIB di depan Granity Supplier Marmer dan Granit, Jalan Raya Surabaya–Malang KM 52. Sopir yang diketahui mengemudikan kendaraan tangki bernopol L 8710 UQ milik PT Sinarjaya Intimperkasa diduga dengan sengaja mengeluarkan sebagian muatan BBM dari tangki untuk diperjualbelikan secara ilegal.

Dalam praktik yang dikenal di kalangan distribusi sebagai “kencing”, sopir tangki mengurangi volume BBM yang seharusnya dikirim ke SPBU dengan cara mengalirkannya ke wadah lain di luar prosedur resmi. Tindakan ini berpotensi merugikan negara sekaligus mengganggu distribusi energi bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat.

Berdasarkan temuan di lokasi, awak media mencatat sejumlah indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh sopir berinisial Brahastian Azhari, antara lain tidak mengenakan atribut resmi atau alat pelindung diri (APD), diduga memiliki segel cadangan, menggunakan alat khusus untuk membuka katup bawah tangki, serta membawa perlengkapan seperti selang, jerigen, dan timba. Selain itu, praktik tersebut diduga telah dilakukan secara berulang hingga tiga kali dalam sepekan dan disinyalir memiliki jaringan pembeli sendiri.

Dari aspek regulasi, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam Pasal 55 disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Selain itu, praktik ini juga berpotensi melanggar Pasal 53 terkait kegiatan pengangkutan atau niaga tanpa izin, serta dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, mengingat adanya pengurangan volume muatan yang tidak sesuai dengan delivery order dan loading order resmi.

Kebijakan pengendalian distribusi BBM bersubsidi juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang bertujuan memastikan penyaluran tepat sasaran serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak.

Pihak Pertamina sebelumnya telah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelanggaran dalam rantai distribusi BBM. Sanksi yang dapat dijatuhkan mencakup pemutusan hubungan kerja terhadap sopir dan kernet, serta pemutusan kontrak dengan perusahaan transporter apabila terbukti terlibat.

Hingga berita ini dipublikasikan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna memperoleh keterangan resmi dan memastikan keberimbangan informasi.

Dok: analisapublik.id
Reporter: Kiki Juanda, SE
Editor: Alief Leksono

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.