TULUNGAGUNG – analisapublik.id | Kasus dugaan kejahatan terhadap anak di wilayah Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, terungkap setelah aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung menetapkan seorang pria berinisial M (70) sebagai tersangka.
Peristiwa tersebut melibatkan korban seorang anak di bawah umur berinisial Bunga (16). Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindakan tak senonoh itu terjadi dalam rentang waktu panjang, sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) hingga saat ini berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA).
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba, menjelaskan bahwa kejadian berlangsung di lingkungan tempat tinggal korban. Pelaku diduga memanfaatkan kondisi rumah yang kerap dalam keadaan sepi untuk menjalankan aksinya.
Menurut keterangan kepolisian, korban tinggal bersama kakak perempuannya yang masih berstatus pelajar, sementara kedua orang tuanya bekerja di luar negeri. Situasi tersebut menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku untuk melakukan perbuatan secara berulang.
“Pelaku memanfaatkan kondisi saat rumah dalam keadaan kosong. Korban juga sempat diberikan sejumlah uang,” ujar Iptu Andi, Selasa (7/4/2026).
Kasus ini sempat diselesaikan secara kekeluargaan setelah korban menyampaikan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Pada saat itu, pelaku mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi. Namun, dugaan peristiwa serupa kembali terjadi pada akhir tahun 2025.
Insiden terakhir terjadi di rumah korban dan terhenti setelah anggota keluarga datang ke lokasi. Pelaku kemudian melarikan diri.
Merespons kejadian tersebut, pihak keluarga akhirnya melaporkan kasus ini kepada kepolisian. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung kemudian melakukan serangkaian penyidikan hingga menetapkan M sebagai tersangka.
“Perkara ini sudah dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk proses persidangan,” tambahnya.
Saat ini, tersangka telah ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Dok: analisapublik.id
Reporter: Endi S
Editor: Respati






