SURABAYA – analisapublik.id | Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan komitmennya dalam mengantisipasi potensi bencana musim kemarau 2026, khususnya ancaman kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penegasan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penanganan Dampak Hidrometeorologi dan Potensi Bencana Musim Kemarau yang digelar di Dyandra Convention Center, Surabaya, Selasa (7/4/2026).
Forum tersebut menjadi bagian dari langkah strategis lintas sektor untuk menyatukan kebijakan, strategi, serta langkah teknis menghadapi dampak musim kemarau yang diproyeksikan berdampak pada sektor lingkungan, pertanian, hingga ketahanan pangan. Rapat dihadiri Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak, jajaran Forkopimda, serta perwakilan perangkat daerah dari seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam kegiatan ini diwakili oleh Plh. Asisten Tindak Pidana Umum, I Ketut Kasna Dedi, yang hadir sebagai narasumber. Ia menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki peran multifungsi dalam penanganan bencana, tidak hanya pada aspek penegakan hukum, tetapi juga pada fungsi preventif dan strategis dalam memastikan tata kelola kebijakan berjalan akuntabel.
Menurutnya, peran preventif diwujudkan melalui pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah agar tetap sesuai dengan ketentuan hukum serta meminimalisasi potensi penyimpangan. Selain itu, Kejaksaan juga memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah guna memastikan setiap langkah penanganan bencana memiliki dasar hukum yang kuat, efektif, dan tepat sasaran.
Dalam menghadapi ancaman kekeringan, Kejaksaan menempatkan ketahanan pangan sebagai prioritas utama. Hal ini dilakukan melalui penguatan Program Jaksa Mandiri Pangan dengan pembentukan Posko Ketahanan Pangan di berbagai wilayah. Posko tersebut berfungsi untuk memetakan kondisi ekosistem pangan, mengidentifikasi potensi kerawanan distribusi dan produksi, serta merumuskan langkah mitigasi berbasis kondisi riil di lapangan.
Program tersebut juga mendorong kolaborasi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menjaga stabilitas pasokan pangan selama periode musim kemarau. Pendekatan terintegrasi ini diharapkan mampu menekan risiko gangguan produksi serta potensi krisis pangan.
Sementara itu, dalam penanganan karhutla, Kejaksaan mengambil peran melalui ranah hukum perdata dan tata usaha negara. Upaya tersebut meliputi pengajuan gugatan lingkungan terhadap pihak yang terbukti menyebabkan kerusakan, serta penyelamatan aset negara akibat aktivitas ilegal di kawasan hutan. Pendampingan hukum juga diberikan kepada pemerintah daerah dalam proses pemulihan lingkungan.
Penanganan karhutla turut dikaitkan dengan penertiban praktik illegal logging dan pertambangan ilegal yang menjadi salah satu faktor utama kerusakan hutan. Dalam konteks ini, Kejaksaan memastikan setiap langkah penindakan dan pemulihan dilakukan sesuai koridor hukum guna memberikan efek jera sekaligus memperkuat perlindungan lingkungan.
Melalui pendekatan yang mengedepankan pencegahan, pengawasan, dan pendampingan hukum, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan perannya sebagai bagian dari sistem tata kelola pemerintahan yang responsif terhadap potensi bencana.
Rapat koordinasi ini sekaligus menjadi momentum penguatan sinergi antarinstansi di tingkat provinsi hingga daerah, agar penanganan bencana dapat berjalan terkoordinasi, cepat, dan berkelanjutan. Ke depan, strategi mitigasi yang disusun diharapkan tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga mampu membangun sistem pencegahan jangka panjang guna menekan dampak kekeringan dan karhutla serta menjaga stabilitas lingkungan dan ketahanan pangan di Jawa Timur.
Dok: analisapublik.id
Reporter: Ibnu Aji Sesario
Editor: Respati






