EDITORIALOpini

Pengadaan 25 Ribu Motor Listrik Program MBG Jadi Polemik, Publik Pertanyakan Tata Kelola APBN

390
×

Pengadaan 25 Ribu Motor Listrik Program MBG Jadi Polemik, Publik Pertanyakan Tata Kelola APBN

Sebarkan artikel ini
  1. Oleh : Abdul Rasyid

Rabu, 08 April 2026

Polemik pengadaan 25 ribu motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN) dalam kerangka APBN 2025 membuka kembali pertanyaan klasik dalam tata kelola keuangan negara: sejauh mana belanja pemerintah benar-benar berpihak pada prioritas publik, serta apakah prosedur pengadaannya telah memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan legitimasi politik melalui DPR RI.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyatakan bahwa pengadaan motor listrik tersebut merupakan bagian dari perencanaan anggaran 2025 untuk mendukung operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), khususnya dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Bahkan, realisasi disebut mencapai sekitar 21.801 unit dari target 25.000 unit. Di sisi lain, Menteri Keuangan – Purbaya Yudhi Sadewa justru mengungkap fakta berbeda; usulan pengadaan motor bersama komputer pernah diajukan dan ditolak, karena dianggap tidak selaras dengan prioritas utama program, yakni pemenuhan gizi masyarakat.

Kontradiksi ini bukan sekadar soal teknis anggaran, tetapi menyentuh aspek fundamental dalam sistem keuangan negara. Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, setiap belanja negara harus berorientasi pada kepentingan publik dan disusun berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Dalam konteks MBG, argumentasi Menteri Keuangan bahwa anggaran seharusnya diprioritaskan untuk makanan memiliki dasar normatif yang kuat.

Mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah diatur dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021. Regulasi ini menegaskan bahwa pengadaan harus dilakukan melalui sistem yang terbuka, kompetitif, dan transparan, umumnya melalui e-procurement (LPSE). Jika pengadaan 25 ribu motor listrik tersebut tidak melalui tender terbuka atau e-katalog yang akuntabel, maka berpotensi melanggar prinsip dasar pengadaan barang dan jasa bagi pemerintah.

Pertanyaan krusial berikutnya: apakah pengadaan ini telah mendapatkan persetujuan DPR RI ? Dalam sistem APBN, setiap alokasi anggaran kementerian/lembaga merupakan hasil pembahasan bersama antara pemerintah dan DPR. Namun, penting dibedakan antara persetujuan pagu anggaran secara umum dan persetujuan rinci penggunaan anggaran. Jika pengadaan motor listrik tidak dijelaskan secara transparan dalam pembahasan anggaran atau mengalami perubahan pasca-penolakan Kementerian Keuangan, maka terdapat potensi masalah (kerugian uang negara) dalam tata kelola fiskal dan akuntabilitas politik.

Fakta bahwa Menteri Keuangan menyatakan pernah menolak usulan tersebut menunjukkan adanya kemungkinan disharmoni antara perencanaan lembaga teknis (BGN) dan otoritas fiskal. Dalam praktik ideal, penolakan dari Kementerian Keuangan seharusnya menjadi filter utama sebelum suatu program masuk ke dalam APBN final. Jika pengadaan tetap berjalan, atau muncul kembali dalam bentuk lain, maka patut dipertanyakan apakah terjadi “repackaging anggaran” atau perubahan nomenklatur yang lolos dari pengawasan ketat.

Selain itu, aspek efisiensi juga menjadi sorotan. Dalam situasi fiskal yang menuntut penghematan dan optimalisasi belanja, pengadaan puluhan ribu kendaraan operasional berpotensi menimbulkan moral hazard, terutama jika manfaat langsungnya terhadap peningkatan gizi masyarakat tidak terukur secara signifikan. Kritik Purbaya yang menekankan bahwa mitra program seharusnya mampu menyediakan sarana operasional sendiri memperkuat argumen bahwa negara tidak boleh menjadi “penanggung biaya” untuk komponen yang tidak esensial.

BGN tentu memiliki argumen administratif: distribusi makanan dan pengawasan lapangan membutuhkan mobilitas tinggi. Namun, kebutuhan operasional tidak serta-merta membenarkan skala pengadaan yang masif tanpa kajian kebutuhan yang transparan dan berbasis data.

Polemik pengadaan 25 ribu motor listrik ini mencerminkan persoalan yang lebih besar, yakni lemahnya sinkronisasi antara perencanaan program, disiplin fiskal, dan pengawasan politik. Jika tidak ditangani dengan transparan, kasus ini dapat menggerus kepercayaan publik terhadap program strategis nasional MBG yang sejatinya memiliki tujuan mulia.

Langkah yang mendesak yang harus dilakukan adalah audit terbuka oleh BPK, pengawasan aktif DPR, serta publikasi detail proses pengadaan, termasuk metode tender, vendor, dan justifikasi kebutuhan. Tanpa audit terbuka dan transparan, pengadaan 25 ribu motor listrik bukan hanya menjadi polemik administratif, tetapi juga berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola APBN Indonesia yang berdampak pada “kerugian uang negara”.

Penulis : Abdul Rasyid – Sekjen DPP LPKAN Indonesia, Aktivis, Pemerhati Kebijakan Publik, Pendidikan, dan kebudayaan. Aktif menulis isu-isu politik, sosial, dan budaya di berbagai media nasional.

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.