EDITORIALHeadline

Sidang Dugaan Korupsi Proyek Satelit Kemhan Digelar, Tiga Terdakwa Didakwa Rugikan Negara

2361
×

Sidang Dugaan Korupsi Proyek Satelit Kemhan Digelar, Tiga Terdakwa Didakwa Rugikan Negara

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – analisapublik.id | Proses hukum dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan terminal pengguna satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan) resmi memasuki tahap persidangan. Pada Selasa, 31 Maret 2026, sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta terhadap tiga terdakwa yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Sidang ini merupakan bagian dari penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung RI terkait dugaan korupsi proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123,0 Bujur Timur (BT) yang melibatkan perusahaan internasional, PT Navayo International AG.

Dalam persidangan, Penuntut Umum membacakan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa, yakni Laksda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M.Sc selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemhan RI, Gabor Kuti Szilard selaku Direktur Utama Navayo International AG, serta Thomas Anthony Van Der Heyden yang disebut memiliki peran dalam proses penunjukan perusahaan tersebut.

Berdasarkan uraian dakwaan, perkara bermula pada 1 Juli 2016 ketika dilakukan kontrak antara Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertahanan dengan Navayo International AG terkait penyediaan terminal pengguna dan peralatan pendukung (Agreement for the Provision of User Terminal and Related Service and Equipment). Nilai kontrak awal tercatat sebesar USD 34.194.300 dan kemudian mengalami perubahan menjadi USD 29.900.000.

Namun, dalam pelaksanaannya, kontrak tersebut diduga tidak mengikuti ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. Penunjukan Navayo International AG sebagai penyedia dilakukan tanpa melalui mekanisme pengadaan yang semestinya.
Selain itu, perusahaan tersebut disebut merupakan rekomendasi dari salah satu terdakwa, sehingga proses pengadaan dinilai tidak memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas. Dampaknya, barang yang telah diterima pemerintah dilaporkan tidak dapat digunakan karena tidak sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan.

Dalam pernyataan yang disampaikan kepada media usai persidangan, pihak Kejaksaan Agung RI menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur. Seluruh fakta, termasuk aspek kontrak, aliran transaksi, dan peran masing-masing terdakwa, akan diuji secara menyeluruh dalam persidangan.

Sidang ini menjadi tahap awal dalam proses pembuktian perkara yang dinilai memiliki nilai strategis, mengingat berkaitan dengan proyek pertahanan dan melibatkan pihak lintas negara. Majelis hakim selanjutnya akan memeriksa alat bukti serta mendengarkan keterangan saksi untuk menentukan konstruksi hukum dalam perkara tersebut.

Perkembangan persidangan ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola pengadaan di sektor pertahanan serta potensi kerugian negara yang timbul akibat proyek yang tidak berjalan sesuai spesifikasi.

Sumber: Kejaksaan Agung RI
Editor: Mochamad Makruf

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.