SURABAYA – analisapublik.id | Penanganan dugaan pelanggaran di internal kejaksaan kembali menjadi sorotan setelah Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Joko Budi Darmawan, resmi dicopot dari jabatannya usai diamankan oleh tim Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kamis (2/4/2026).
Langkah pencopotan tersebut dilakukan sebagai bagian dari mekanisme pemeriksaan internal yang saat ini masih berlangsung. Kebijakan ini sekaligus menjadi prosedur standar dalam menjaga objektivitas proses pendalaman terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan pejabat struktural di lingkungan kejaksaan.
Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, menegaskan bahwa pencopotan jabatan dilakukan untuk memastikan proses klarifikasi berjalan tanpa hambatan, sekaligus menghindari potensi konflik kepentingan dalam pemeriksaan.
“Yang bersangkutan sudah dicopot dari jabatannya untuk mempermudah proses pemeriksaan,” ujar Reda saat dikonfirmasi di Surabaya.
Ia menjelaskan, saat ini tim pengamanan sumber daya organisasi Kejaksaan Agung masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Proses ini mencakup penelusuran kronologi, pengumpulan data, serta klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait guna memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam penanganan perkara yang bersangkutan.
Dalam konteks kelembagaan, langkah ini menunjukkan upaya internal kejaksaan dalam menjaga standar integritas dan disiplin aparat penegak hukum. Reda menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk penyimpangan yang berpotensi merusak kepercayaan publik.
“Kejagung memastikan akan bertindak tegas jika ditemukan adanya pelanggaran,” tegasnya.
Lebih jauh, pencopotan jabatan juga diposisikan sebagai langkah preventif untuk menjaga profesionalitas institusi, sekaligus memastikan bahwa proses hukum berjalan secara independen dan akuntabel. Hal ini menjadi penting mengingat posisi Aspidum memiliki peran strategis dalam penanganan perkara pidana umum.
Kejaksaan Agung pun meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menunggu hasil pemeriksaan yang masih berjalan. Transparansi dan akuntabilitas, menurut Reda, akan tetap menjadi prinsip utama dalam setiap tahapan proses.
“Semua akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Jika terbukti melanggar, tentu akan ada sanksi tegas,” ujarnya.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci bentuk dugaan pelanggaran yang menjadi dasar pemeriksaan terhadap Joko Budi Darmawan. Proses pendalaman masih berlangsung dan belum mencapai tahap kesimpulan.
“Masih berproses, kita tunggu saja,” pungkasnya.
Sumber: Kejaksaan Agung RI
Editor: H. Muhajir Wahyu Ramadhan






