JAKARTA – analisapublik.id | Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan seorang pihak berinisial ST sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di sektor pertambangan batu bara. Penetapan ini diumumkan pada Jumat, 27 Maret 2026, setelah penyidik menyatakan telah mengantongi bukti yang cukup.
ST diketahui merupakan beneficial owner PT AKT, perusahaan kontraktor tambang batu bara yang sebelumnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Namun, izin tersebut telah dicabut pemerintah melalui keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak 19 Oktober 2017.
Meski status izin telah berakhir, penyidik menduga aktivitas pertambangan dan penjualan hasil tambang tetap dilakukan hingga tahun 2025. Aktivitas tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah dan berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui pemeriksaan saksi dan penggeledahan di sejumlah wilayah,” demikian keterangan resmi yang disampaikan dalam konferensi pers.
Dalam proses penyidikan, tim disebut melakukan serangkaian tindakan hukum di beberapa daerah, antara lain di DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. Langkah ini dilakukan untuk menelusuri aliran aktivitas usaha dan pengumpulan alat bukti terkait dugaan pelanggaran.
Penyidik juga mengungkap bahwa tersangka ST bersama pihak terkait diduga tetap menjalankan kegiatan pertambangan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah. Aktivitas tersebut diduga melibatkan kerja sama dengan pihak tertentu, termasuk oknum penyelenggara negara yang memiliki kewenangan dalam pengawasan sektor pertambangan.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan dan/atau kerugian terhadap perekonomian nasional. Meski demikian, nilai pasti kerugian masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.
Secara ringkas, perkara ini mencakup unsur apa yakni dugaan korupsi di sektor pertambangan batu bara, siapa yakni tersangka ST selaku beneficial owner PT AKT, di mana melibatkan sejumlah wilayah termasuk Kalimantan Tengah, kapan proses penetapan dilakukan pada 27 Maret 2026, mengapa karena adanya dugaan aktivitas tambang ilegal pasca pencabutan izin, serta bagaimana modus dilakukan melalui penggunaan dokumen tidak sah dan dugaan kolaborasi dengan pihak tertentu.
Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan akuntabel, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan tata kelola sumber daya alam serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan.
Perkembangan lanjutan perkara ini masih akan bergantung pada hasil penyidikan dan audit resmi yang sedang berjalan.
Reporter : Respati
Editor : H. Muhajir Wahyu Ramadhan
Sumber : Kejaksaan RI






