EDITORIALHeadline

Polda Metro Jaya Sampaikan Perkembangan Penanganan Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS

4927
×

Polda Metro Jaya Sampaikan Perkembangan Penanganan Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – analisapublik.id | Kepolisian Daerah Metro Jaya menyampaikan perkembangan terbaru penanganan kasus penyiraman air keras terhadap seorang aktivis KontraS dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Senin (16/3/2026).

Penyampaian tersebut dilakukan langsung oleh Kapolda Metro Jaya bersama Wakapolda Metro Jaya sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik terkait progres penyelidikan yang tengah berjalan.

Dalam keterangan resmi itu, jajaran penyidik memaparkan sejumlah langkah yang telah ditempuh sejak laporan diterima. Proses yang dilakukan meliputi pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi, serta pendalaman terhadap rangkaian peristiwa penyiraman air keras yang menimpa aktivis tersebut.

Kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara dilaksanakan sesuai prosedur hukum dan standar operasional penyidikan. Upaya tersebut mencakup pendalaman motif, identifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat, serta penguatan konstruksi hukum guna memastikan proses penegakan hukum berjalan objektif dan berbasis alat bukti yang sah.

Kapolda Metro Jaya menyatakan institusinya berkomitmen menangani setiap tindak pidana secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyampaian perkembangan kasus secara terbuka dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus mencegah beredarnya informasi yang tidak terverifikasi.

Melalui rilis resmi ini, Polda Metro Jaya berharap masyarakat dapat memahami tahapan proses hukum yang sedang berjalan dan tetap memberikan dukungan terhadap aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus tersebut secara tuntas sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sumber: Polda Metro Jaya

Editor: H. Muhajir Wahyu Ramadhan

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.