EDITORIALEkbis

Pasar Tembok Dukuh Akan Ditata Ulang, Pemkot Surabaya Mulai Sosialisasi Pedagang

71
×

Pasar Tembok Dukuh Akan Ditata Ulang, Pemkot Surabaya Mulai Sosialisasi Pedagang

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, analisapublik.id – Pemerintah Kota Surabaya bersiap menertibkan sekaligus mengembalikan fungsi Pasar Tembok Dukuh, Kecamatan Bubutan. Sebagai langkah awal, Pemkot mulai melakukan sosialisasi kepada para pedagang sejak Kamis (19/2/2026). Sosialisasi tersebut melibatkan jajaran perangkat daerah lintas sektor, mulai dari dinas terkait, pihak kecamatan, hingga PT Pasar Surya (Perseroda). Camat Bubutan, Ferdhie Ardiansyah, menyampaikan bahwa kegiatan ini menyasar pedagang yang beraktivitas di dalam maupun di sekitar Pasar Tembok Dukuh.

Menurut Ferdhie, penataan ulang pasar perlu segera dilakukan lantaran tingkat keterisian lapak masih sangat rendah. Dari total 148 stan yang tersedia, hanya sekitar 21 hingga 22 stan yang aktif digunakan.

“Di dalam Pasar Tembok Dukuh ini ada 148 stan, tetapi yang beroperasi hanya sekitar 21. Kondisi ini tentu tidak ideal, sehingga perlu kita tata kembali,” ujar Ferdhie.

Selain pedagang di dalam pasar, sosialisasi juga menyasar pedagang yang berjualan di area luar atau pasar tumpah. Pemkot berencana mengarahkan mereka untuk menempati stan kosong di dalam pasar.

“Masih ada sekitar 120 stan yang belum dimanfaatkan. Sangat disayangkan jika dibiarkan kosong. Karena itu, pedagang pasar tumpah akan kita arahkan masuk ke dalam Pasar Tembok Dukuh,” jelasnya.

Dalam penataan tersebut, Pemkot juga menyiapkan skema relokasi bagi pedagang ayam potong. Ferdhie menyebut, pedagang jenis ini akan dipindahkan ke lokasi khusus yang memang diperuntukkan bagi aktivitas pemotongan ayam.

“Kami sampaikan sejak awal agar pedagang ayam potong bisa ditempatkan di pasar khusus, sehingga aktivitas di Pasar Tembok Dukuh bisa lebih tertib dan higienis,” katanya.

Tak hanya sosialisasi, Pemkot Surabaya juga akan melakukan pendataan pedagang. Syarat utama bagi pedagang yang nantinya menempati Pasar Tembok Dukuh adalah memiliki KTP Kota Surabaya.

“Khusus pedagang ber-KTP Surabaya. Untuk yang berasal dari luar kota, mohon maaf tidak bisa difasilitasi,” tegas Ferdhie.

Ia menambahkan, proses sosialisasi akan berlangsung selama sekitar satu bulan, melibatkan Satpol PP Kota Surabaya dan PT Pasar Surya (Perseroda). Setelah itu, Pemkot menargetkan proses penertiban bisa segera dilaksanakan.

“Harapannya, bulan depan sudah bisa dilakukan penataan dan penertiban secara bertahap,” pungkasnya.

Sumber : Pemkot Surabaya

Editor : (Res)

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.