HeadlinePemerintahan

Kemenhub Wajibkan SIM PKB Fullcycle Per 2 Januari, Antisipasi Pemalsuan Bukti Uji

238
×

Kemenhub Wajibkan SIM PKB Fullcycle Per 2 Januari, Antisipasi Pemalsuan Bukti Uji

Sebarkan artikel ini

Surabaya, Analisapublik.id – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub) resmi memberlakukan Sistem Informasi Manajemen Pengujian Kendaraan Bermotor Terintegrasi Penuh atau SIM PKB Fullcycle secara nasional mulai 2 Januari 2026.

Langkah ini diambil sebagai upaya memperketat pengawasan dan menutup celah manipulasi dalam proses uji berkala kendaraan bermotor (uji kir).

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan respons atas temuan berbagai pelanggaran prosedur di lapangan. Berdasarkan hasil evaluasi, pihaknya masih mengidentifikasi praktik pemalsuan bukti lulus uji hingga keamanan data yang rentan dibobol.

“Seluruh Dinas Perhubungan agar segera melakukan instalasi, integrasi, serta uji coba pelaksanaan secara penuh SIM PKB Fullcycle. Ini perlu dilaksanakan mengingat teridentifikasinya beberapa pelanggaran SOP, pemalsuan bukti lulus uji, hingga hasil uji yang tidak real-time,” ujar Aan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (2/1).

Integrasi Data Menuju Zero ODOL 2027

Aan menjelaskan, SIM PKB Fullcycle merupakan penyempurnaan sistem yang mencakup seluruh alur pengujian, mulai dari pendaftaran, proses teknis pengujian, hingga pencetakan dokumen digital.

Sistem ini dirancang untuk memastikan data dari tiap daerah mengalir secara akurat dan terpusat di server Kementerian Perhubungan. Implementasi ini juga menjadi bagian dari Rencana Aksi Nasional Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) 2027.

“Kami memberlakukan pengintegrasian secara penuh sistem ini secara serentak mulai tahun 2026. Kami mendorong akselerasi penerapan oleh seluruh pemerintah daerah agar pengambilan kebijakan berbasis data bisa lebih efektif,” tuturnya.

Peringatan bagi Dinas Perhubungan Daerah

Lebih lanjut, Aan memberikan imbauan tegas kepada seluruh Pemerintah Daerah dan Dinas Perhubungan di tingkat kabupaten/kota untuk mematuhi regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021.

Integrasi data secara nasional ini dinilai krusial untuk meningkatkan standar keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan. Dengan sistem yang terintegrasi penuh, celah bagi oknum untuk meloloskan kendaraan yang tidak layak jalan diharapkan dapat tertutup rapat.

“Kami berharap dengan terbangunnya sistem ini, tidak ditemukan lagi pelanggaran-pelanggaran terhadap hasil uji berkala. Mari kita bersama mengutamakan aspek keselamatan angkutan umum,” pungkas Aan.

(Res)

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.