Madiun, analisapublik.id-PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun resmi menerima 17 e-sertifikat tanah dari Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Madiun.
Langkah strategis ini dilakukan untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus mengamankan aset negara yang dikelola oleh perusahaan.
Manajer Humas Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam menjaga kekayaan negara.
Menurutnya, legalitas aset bukan sekadar masalah kepemilikan lahan, melainkan bentuk akuntabilitas dan transparansi perusahaan dalam mengelola fasilitas publik.
Sertifikat elektronik yang diterima mencakup lahan seluas 231.860 meter persegi dengan estimasi nilai aset mencapai Rp39.224.360.000.
Secara teknis, aset tersebut tersebar di tiga lokasi di Kabupaten Madiun, meliputi 11 sertifikat di Desa Sidorejo (Kecamatan Wungu), serta enam sertifikat di Kecamatan Saradan yang terbagi di Desa Sugihwaras dan Desa Bongsopotro.
Pencapaian ini menandai keberhasilan KAI Daop 7 Madiun dalam melampaui target program penyertifikatan aset tahun 2025.
Dengan realisasi sebesar 112 persen dari target awal, hasil ini menjadi bukti nyata sinergi yang solid antara KAI dan BPN dalam menertibkan administrasi pertanahan.
Melalui kepemilikan dokumen resmi ini, KAI kini memiliki payung hukum yang kuat untuk memitigasi risiko sengketa lahan di masa depan.
Selain itu, penguatan legalitas ini membuka peluang bagi perusahaan untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset demi meningkatkan kualitas layanan transportasi bagi masyarakat. ( wa/ar)







