EDITORIALHeadline

DPR dan Pemerintah Jelaskan Dasar Anggaran Program Makan Bergizi Gratis dalam Sidang Uji Materi UU Sisdiknas dan APBN 2026

808
×

DPR dan Pemerintah Jelaskan Dasar Anggaran Program Makan Bergizi Gratis dalam Sidang Uji Materi UU Sisdiknas dan APBN 2026

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, analisapublik.id — Sidang uji materi terhadap Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026) di Mahkamah Konstitusi menjadi forum strategis dalam menguji kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan, khususnya terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Persidangan tersebut menghadirkan pihak legislatif dan eksekutif untuk memberikan penjelasan resmi mengenai dasar pengalokasian anggaran MBG yang dimasukkan dalam pos pendidikan. Agenda ini merupakan bagian dari mekanisme konstitusional untuk memastikan kesesuaian kebijakan anggaran dengan prinsip hukum dan tujuan pembangunan nasional.

Dari sisi legislatif, Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menyampaikan bahwa penempatan program MBG dalam anggaran pendidikan dinilai rasional dan relevan. Menurutnya, peserta didik sebagai penerima manfaat utama program tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional.

Ia menegaskan bahwa pemenuhan gizi memiliki keterkaitan langsung dengan kualitas proses belajar dan hasil pendidikan. Dengan demikian, program MBG dipandang sebagai instrumen pendukung untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendekatan pendidikan yang lebih komprehensif.

Sementara itu, dari pihak eksekutif, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, menjelaskan bahwa struktur anggaran pendidikan dalam APBN 2026 telah disusun sesuai amanat konstitusi. Pemerintah, kata dia, tetap menjaga alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari total belanja negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Untuk tahun anggaran 2026, nilai anggaran pendidikan mencapai Rp769,1 triliun. Angka tersebut mencakup pembiayaan program MBG yang ditetapkan sebagai salah satu prioritas nasional dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Lebih lanjut, Luky menyampaikan bahwa proses penganggaran telah melalui perencanaan fiskal yang terukur, dengan mempertimbangkan efektivitas program serta dampaknya terhadap peningkatan kualitas pendidikan. Pemerintah memastikan bahwa setiap alokasi anggaran memiliki dasar kebijakan yang jelas dan terukur.

Sidang uji materi ini menegaskan pentingnya pengawasan konstitusional terhadap kebijakan publik, khususnya dalam sektor pendidikan. Melalui proses ini, diharapkan setiap program yang didanai APBN tetap berada dalam kerangka hukum yang sah serta mampu menjawab kebutuhan strategis pembangunan nasional.

Sumber: Mahkamah Konstitusi

Reporter: Alief Leksono

Editor: Respati

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.