HeadlinePemerintahan

Surabaya Menuju Parkir Digital 2026 , Ambisi Rp55 Miliar dan Akhir Era Konvensional

401
×

Surabaya Menuju Parkir Digital 2026 , Ambisi Rp55 Miliar dan Akhir Era Konvensional

Sebarkan artikel ini

Surabaya, analisapublik.id — emerintah Kota Surabaya bersiap melakukan revolusi dalam sistem perparkiran. Mulai tahun 2026, sistem parkir digital akan diterapkan secara bertahap di seluruh tempat usaha hingga Tepi Jalan Umum (TJU) di Kota Pahlawan. Langkah ini diambil bukan sekadar mengikuti tren teknologi, melainkan demi memburu transparansi dan menutup celah kebocoran pendapatan daerah.

Akademisi dari Universitas Narotama Surabaya, Rusdianto Sesung, membeberkan bahwa potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini sangat menggiurkan. Berdasarkan kajian akademik, potensi pajak dan retribusi dari parkir tepi jalan di Surabaya bisa menyentuh angka Rp55 miliar jika dikelola secara optimal.

“Kalau parkirnya optimal, potensinya bisa sampai Rp55 miliar untuk TJU saja,” ujar Rusdianto saat ditemui di Surabaya, Jumat (19/12).

Payung Hukum dan Transparansi
Landasan kebijakan ini sejatinya telah tertanam dalam Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Regulasi ini memberi mandat bagi pemerintah kota untuk mengalihkan sistem pungutan dari manual ke sistem berbasis daring (online).

Baca Juga:  Lebih Dari 500 Petugas Jukir Surabaya Belum Perpanjang KTA , Dishub Imbau Segara Lakukan Verifikasi

Rusdianto menjelaskan ada empat urgensi mengapa Surabaya harus segera “hijrah” ke digital. Selain tertib administrasi, digitalisasi diharapkan mampu mengeliminasi potensi pendapatan yang hilang atau menguap di jalan.

“Ketiga, agar lebih transparan dan akuntabel sehingga pendapatan meningkat. Terakhir, tentu untuk memudahkan masyarakat,” tambah Dekan Fakultas Hukum Narotama tersebut.

Namun, ia mewanti-wanti agar kebijakan ini tidak menjadi beban baru bagi pelaku usaha. Rusdianto menekankan pentingnya meaningful participation—sebuah konsep hukum di mana publik memiliki hak untuk tahu, didengar, dipertimbangkan, dan mendapatkan penjelasan sebelum aturan diketuk palu.

Pajak 10 Persen yang Menjadi Debat
Di sisi lain, muncul polemik terkait pengenaan pajak parkir sebesar 10 persen bagi pelaku usaha. Rusdianto menegaskan bahwa secara konstitusional, pajak bersifat memaksa. Hal ini merujuk pada Pasal 23A UUD 1945 serta UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

“Parkir ini bagian dari pajak barang dan jasa tertentu. Begitu syarat subjektif dan objektif terpenuhi, maka wajib pajak harus membayar,” tegasnya.

Baca Juga:  Pemkot Surabaya Terbitkan Surat Edaran Kewaspadaan Dini Super Flu H3N2

Belajar dari Kasus Gerbang Tol
Senada dengan Rusdianto, dosen Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Ardhiwinda Kusumaputra, menilai tantangan digitalisasi parkir mirip dengan transisi pembayaran tol di masa lalu.

“Dulu dari konvensional ke tapping (e-toll) terasa berat. Tapi faktanya, seiring berjalan waktu, itu menjadi kemudahan,” kata Ardhi.

Anggota Peradi ini menyebutkan bahwa sistem digital memungkinkan perputaran uang terpantau secara real-time, sehingga menutup celah “kebocoran” yang selama ini menjadi rahasia umum di sistem konvensional. Meski begitu, ia mengingatkan Pemkot Surabaya agar tidak menggunakan pendekatan tangan besi.

“Pasti ada risiko dan konsekuensi. Harus ada tahapan dan pendekatan humanis kepada masyarakat serta pelaku usaha. Jangan sampai ini hanya kebijakan ikut-ikutan tren digitalisasi, tapi harus benar-benar menjawab kebutuhan,” pungkas Ardhi.

Rencana besar ini akan menjadi ujian bagi efektivitas birokrasi Surabaya dalam menyulap sistem parkir yang selama ini semrawut menjadi lebih modern dan akuntabel dalam dua tahun ke depan.

(Res)

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.