Hukum Kriminal

Perkuat Strategi Penanganan Korupsi, Kejati Jatim Ikuti Diskusi Panel Bersama Jampidsus

153
×

Perkuat Strategi Penanganan Korupsi, Kejati Jatim Ikuti Diskusi Panel Bersama Jampidsus

Sebarkan artikel ini

Surabaya – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat ST, S.H., M.H., didampingi Wakajati, Aspidsus, Koordinator, serta para Kasi pada Bidang Pidsus, mengikuti Diskusi Panel bertajuk “Penanganan Perkara Korupsi dalam Era Pembaruan KUHP dan KUHAP” secara daring dari Ruang Rapat Kejati Jatim, Senin (22/12/2025).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Bali tersebut menjadi forum strategis untuk mempertemukan para pemangku kebijakan dan pakar hukum pidana dalam membahas tantangan serta arah penanganan tindak pidana korupsi seiring dengan akan berlakunya pembaruan hukum pidana nasional.

Dalam keynote speech-nya, Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru membawa perubahan signifikan yang menuntut pemahaman subsitansial baik dari aspek filosofis, sosiologis, maupun teknis yuridis.

“KUHP baru mengintegrasikan setidaknya 5 pasal tindak pidana korupsi dengan pembaruan ancaman pidana penjara dan denda. Sementara itu, KUHAP baru memberikan penguatan kewenangan penyidikan oleh Kejaksaan, dengan tetap menjunjung tinggi HAM dan prinsip due process of law,” ujar Jampidsus.

Baca Juga:  Forum Koordinasi Jadi Tonggak Sinergi Kejati Jatim bersama BPJS Kesehatan Kawal Program JKN

Jampidsus menambahkan, saat ini kejaksaan tengah menyiapkan strategi berupa penyusunan peraturan pelaksana KUHP dan KUHAP baru, penguatan koordinasi antarlembaga penegak hukum, serta peningkatan pemahaman terhadap dinamika regulasi.

Usai dibuka, diskusi panel berlanjut dengan pemaparan Wakil Menteri Hukum Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., yang mengulas arah kebijakan hukum nasional dalam menyikapi pembaruan KUHP dan KUHAP kemudian dilanjutkan oleh Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Dr. H.A.S. Pudjoharsoyo, S.H., M.H., yang menyoroti aspek penerapan regulasi tersebut dari perspektif yudisial.

Pembahasan dilanjutkan oleh Direktur Penuntutan Jampidsus Riono Budi Santoso, S.H., M.A., yang mengulas strategi penuntutan perkara korupsi di tengah pembaruan hukum pidana, dan ditutup dengan telaah akademis dosen hukum pidana UGM Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M., terkait penegakan tindak pidana korupsi pasca berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP 2025.

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.