Magetan, analisapublik.id-Pemerintah Kabupaten Magetan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Riprarda) 2025-2045.
Raperda ini disusun sebagai dokumen strategis yang akan menjadi arah pembangunan sektor pariwisata Magetan selama dua dekade ke depan.
Bupati Magetan Nanik Endang menyampaikan apresiasinya atas inisiatif DPRD dalam penyusunan raperda yang dinilainya sangat strategis ini. Ia menegaskan bahwa sektor pariwisata kini telah menjadi lokomotif ekonomi daerah, sehingga arah pembangunannya harus semakin jelas, terukur, dan berkelanjutan.
“Rancangan perda ini menunjukkan komitmen kuat DPRD dalam mempercepat pembangunan sektor pariwisata sebagai penggerak ekonomi daerah,” ujar Bupati dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Rabu.
Menurut Bupati, Raperda Riprarda sangat penting karena akan menjadi landasan hukum utama bagi pemerintah daerah dalam merencanakan pembangunan pariwisata. Dokumen ini juga akan memastikan sinkronisasi dengan berbagai dokumen perencanaan lain, seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Riprarda 2025-2045 diharapkan mampu mengarahkan pada:
-
Penguatan destinasi dan peningkatan industri pariwisata.
-
Pemberdayaan masyarakat, pelestarian budaya dan lingkungan.
-
Pembangunan infrastruktur dan peningkatan aksesibilitas sektor pariwisata.
Bupati Nanik Endang menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, melibatkan Dinas Pariwisata, pelaku industri, komunitas budaya dan sejarah, Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), UMKM lokal, akademisi, hingga pegiat studi kebijakan dalam pengembangan sektor ini.
Lebih lanjut, pariwisata Magetan harus bertumpu pada prinsip keberlanjutan, yang mencakup:
-
Menjaga kelestarian lingkungan dan mempertahankan identitas budaya lokal.
-
Mengedepankan mitigasi bencana di kawasan wisata.
-
Menerapkan standar hijau dan inklusif dalam pembangunan.
Selain itu, Bupati juga menegaskan bahwa sektor pariwisata tidak dapat dilepaskan dari ekonomi kreatif, seperti kuliner, kriya, seni pertunjukan, hingga fesyen. Ia meminta agar materi pemberdayaan UMKM ditambahkan sebagai unsur wajib dalam raperda tersebut.
“Pariwisata harus memberikan nilai tambah bagi ekonomi lokal. Maka pemberdayaan UMKM dan pelaku ekonomi kreatif wajib dilibatkan dalam raperda ini,” tegasnya.
Dengan disahkannya Raperda Riprarda menjadi Perda, diharapkan tercipta payung hukum yang akan menjadi arah pembangunan pariwisata Magetan untuk 20 tahun mendatang.( wa/ar)







