Surabaya, analisapublik.id – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Selasa (18/11/2025) untuk mencari solusi atas konflik pertanahan yang kompleks di Kota Surabaya, Jawa Timur. Permasalahan ini mencuat akibat klaim tumpang tindih antara PT Pertamina dan ribuan warga pemegang sertifikat.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa inti permasalahan adalah klaim PT Pertamina terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kota Surabaya I. Klaim tersebut mencakup dua bidang tanah berstatus Eigendom Verponding (EV) 1305 seluas 134 hektare dan EV 1278 seluas 220,4 hektare.
Total lahan sengketa ini berada di tiga kecamatan padat penduduk, yakni Dukuh Pakis, Sawahan, dan Wonokromo, yang mencakup lima kelurahan (Dukuh Pakis, Gunung Sari, Dukuh Kupang, Pakis, dan Sawunggaling).
“Adanya surat klaim tersebut membuat Kantah Surabaya I melakukan pemblokiran sejak tahun 2010. Akibatnya, warga yang mempunyai sertifikat hak milik tidak bisa melakukan balik nama dan proses hukum lainnya,” ujar Rifqinizamy.
12.500 Dokumen Warga Terganjal Status Aset Pertamina
Rifqinizamy menyebut, pemblokiran ini berdampak langsung pada hak 12.500 dokumen yang diajukan warga ke BPN. Pemilik SHGB tidak dapat memperpanjang atau meningkatkan hak menjadi SHM, sementara warga dengan bukti persaksian (hak adat) tidak dapat mengurus administrasi pertanahan awal.
“Ada sekitar 12.500 dokumen yang diajukan ke BPN tidak bisa ditindaklanjuti karena tanah atau objek tersebut semuanya dicatat sebagai aset milik PT Pertamina,” katanya.
Keputusan Komisi II: Desak Penyelesaian Non-Litigasi
Setelah mendengarkan pihak-pihak terkait—termasuk Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, dan perwakilan warga dari Forum Aspirasi Tanah Warga (FATWA)—Komisi II DPR RI mengeluarkan empat poin kesimpulan utama:
- Komisi II DPR RI akan menindaklanjuti penyelesaian permasalahan yang disampaikan oleh Forum Aspirasi Tanah Warga (FATWA) dan PT Dharma Bhakti Adijaya (pemilik Perumahan Darmo Hill).
- Komisi II meminta Kementerian ATR/BPN RI menyelesaikan permasalahan melalui mekanisme non-litigasi (luar pengadilan) dengan mediasi bersama PT Pertamina, Badan Pengelola BUMN, dan Kementerian Keuangan RI, guna pelepasan aset tanah sesuai ketentuan hukum.
- Komisi II meminta Kementerian ATR/BPN RI segera menindaklanjuti proses perolehan hak atas tanah setelah pelepasan aset dilakukan, demi memberikan keadilan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
- Komisi II memohon kepada Pimpinan DPR RI agar memfasilitasi pertemuan antar lembaga terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini dan isu pertanahan lainnya.
- Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menyatakan dukungannya terhadap percepatan penyelesaian sengketa ini. Ia juga menekankan perlunya perbaikan regulasi pemblokiran dan pelayanan pertanahan di daerah.
“Regulasinya memang harus kita benahi. Pemblokiran itu harus jelas betul, dasar-dasarnya harus kuat sekali. Tidak bisa serta-merta memblokir hanya dengan surat kepada BPN,” kata Adies.
Adies juga menyoroti lambatnya birokrasi, mendesak BPN daerah agar tidak bergantung sepenuhnya pada petunjuk pusat. “Kalau seluruhnya menunggu petunjuk, tidak selesai-selesai. Masyarakat itu menunggu terlalu lama,” ujarnya.
Ia menjanjikan tindak lanjut cepat. “Besok insyaallah kami akan pertemukan dengan Pertamina jam 1 siang. Syukur-syukur bisa langsung dilepaskan,” katanya, merujuk pada perjuangan warga yang telah berlangsung sejak 2010.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas perhatian DPR. Ia menyebut bahwa warga telah menempati tanah tersebut sejak 1942 dan secara rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Menurut data kami, yang membayar PBB adalah warga yang ada di Kota Surabaya, bukan pihak lain,” ujar Wali Kota Eri.
Eri berharap hak warga dapat dikembalikan dan pemblokiran segera dicabut, sehingga proses waris atau jual-beli tanah dapat dilakukan. “Kami siap untuk selalu mendampingi teman-teman, sehingga nanti apapun yang diwajibkan kepada pemerintah kota, kami akan melakukan pendampingan,” jelasnya.
Koordinator Umum FATWA, Muchlis Anwar, berharap RDP ini segera ditindaklanjuti BPN I Surabaya dengan membuka blokir agar program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dapat terlaksana di wilayah mereka.
(Res)












