Hukum Kriminal

Kejati Jatim Terima Kunjungan Supervisi Plt. Sesjampidum, Bahas Evaluasi dan Transformasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum

226
×

Kejati Jatim Terima Kunjungan Supervisi Plt. Sesjampidum, Bahas Evaluasi dan Transformasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum

Sebarkan artikel ini

Surabaya – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., didampingi Wakajati, para Asisten, Koordinator, serta pejabat struktural di Bidang Tindak Pidana Umum menerima kunjungan Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Plt. Sesjampidum), Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum., di Aula Sasana Adhyaksa Kejati Jatim, Kamis (13/11/2025).

Kunjungan tersebut dalam rangka Supervisi Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum. Turut hadir dalam kunjungan ini Kasubdit Eksekusi dan Eksaminasi, serta Kabag Sunproglapnil pada Sesjampidum. Kegiatan supervisi ini diikuti secara langsung para Kajari se-Koordinator Surabaya beserta Kasi Pidum, dan Kasi PAPBB, serta secara daring oleh Kajari se-Jawa Timur.

Dalam sambutannya, Kajati Jatim Dr. Kuntadi melaporkan bahwa hingga November 2025 telah menangani 813 perkara tindak pidana umum dengan tingkat penyelesaian mencapai 76 persen, jumlah tersebut tidak lepas dari dukungan, arahan dari Jampidum dan jajaran.

Sementara itu, Plt. Sesjampidum Dr. Undang Mugopal menyampaikan bahwa hasil supervisi di beberapa Kejari menunjukkan penerapan SOP dan penanganan perkara telah berjalan dengan baik.

Baca Juga:  Kawal Jatim Sebagai Lumbung Pangan Nasional, Kejati Jatim Teken Kerja Sama Dengan Perum Bulog

Dalam supervisi tersebut, Ia juga memaparkan transformasi sistem penuntutan dan penguatan fungsi jaksa sebagai Advocaat Generaal, yang menuntut adaptasi terhadap perkembangan teknologi dan dinamika hukum modern.

“Transformasi penuntutan harus dimulai dari diri dan organisasi. Jaksa harus memahami teknologi dan sistem informasi,” tegas Dr. Undang Mugopal.

Melalui kegiatan ini, Kejati Jatim menegaskan komitmennya untuk meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas penanganan perkara pidana umum sesuai arah kebijakan Jampidum menuju sistem penuntutan yang modern dan berintegritas.

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.