EkbisGaya HidupHeadlinePemerintahan

Bangkalan Subsidi Izin PBG: Warga Miskin dan Pemilik Rumah Sederhana Tak Perlu Bayar Biaya Gambar Teknis

270
×

Bangkalan Subsidi Izin PBG: Warga Miskin dan Pemilik Rumah Sederhana Tak Perlu Bayar Biaya Gambar Teknis

Sebarkan artikel ini

 

Madura Raya, analisapublik.id  – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur, memberikan subsidi biaya bagi warga miskin dan kurang mampu yang akan mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bangkalan, Moh Hasan Faisol, menjelaskan bahwa subsidi ini juga berlaku untuk warga yang memiliki rumah subsidi dan rumah sederhana.

“Subsidi ini berupa gambar bangunan rumah sebagai prasyarat pengajuan izin PBG,” kata Hasan Faisol saat sosialisasi PBG/SLF (Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi) di Pendopo Kecamatan Kamal, Bangkalan, Selasa.

Ia menegaskan, aspek yang paling mahal dalam pengurusan izin adalah pembuatan gambar teknis, dan inilah yang akan ditanggung atau difasilitasi oleh dinas. Dengan demikian, Pemkab Bangkalan membebaskan biaya gambar bangunan tersebut.

“Kami memiliki ASN yang berkompeten di bidang arsitektur dan teknik sipil untuk membantu masyarakat,” jelas Faisol.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mengoptimalkan potensi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perizinan bangunan. Acara di Pendopo Kecamatan Kamal itu turut dihadiri oleh Ketua Komisi III DPRD Bangkalan, jajaran pejabat teknis, Camat Kamal, perangkat desa, pelaku usaha, serta masyarakat setempat.( wa/ar)

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.