Magetan, analisapublik.id – Sebanyak 690 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, terpaksa dihentikan sementara bantuannya. Penghentian ini dilakukan oleh pemerintah pusat karena KPM tersebut terindikasi terlibat dalam judi online (judol).
“Dari hasil data di pusat, terdapat sekitar 690 KPM yang terindikasi terlibat judi online. Bantuan sosial untuk mereka otomatis dihentikan sementara oleh pemerintah pusat,” jelas Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Magetan, Parminto Budi, kepada wartawan di Magetan pada Selasa.
📝 Belum Terima Data Resmi, Dinsos Buka Klarifikasi
Meskipun penghentian sudah dikonfirmasi, Parminto mengakui Dinsos Magetan belum menerima data resmi berupa nama-nama KPM yang dimaksud dari pemerintah pusat. Kondisi ini membuat dinas terkait belum dapat melakukan pengecekan langsung ke lapangan. “Penghentian dilakukan langsung oleh kementerian pusat, jadi kami belum bisa memantau di lapangan,” tambahnya.
Bagi KPM yang bantuannya dihentikan tetapi merasa tidak terlibat judol, pemerintah masih membuka kesempatan untuk mengajukan klarifikasi dan sanggahan ke Dinsos. Parminto menyebutkan kemungkinan KPM menjadi korban kejahatan siber, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) digunakan pihak lain, rekening dipinjam, atau gawai diretas.
“Mereka berhak mengajukan klarifikasi melalui Dinsos,” kata Parminto.
Proses klarifikasi dilakukan saat penerima melaporkan bantuannya tidak cair. Petugas akan menelusuri penyebab pemblokiran melalui sistem, lalu penerima diminta menandatangani berita acara klarifikasi yang diketahui pendamping sosial dan Dinsos sebelum diunggah ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
💡 Edukasi dan Pencegahan Lewat P2K2
Selain menindaklanjuti laporan pemblokiran, Dinsos Magetan juga aktif melakukan langkah pencegahan melalui kegiatan rutin Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2).
Dalam kegiatan bulanan ini, para pendamping PKH memberikan edukasi agar bantuan sosial dimanfaatkan sesuai kebutuhan – seperti membeli bahan pangan atau keperluan sekolah anak – dan tidak disalahgunakan untuk hal-hal negatif seperti judi online atau pinjaman online (pinjol).
“Melalui P2K2, kami memberikan pembinaan agar penerima tidak menyalahgunakan dana bantuan untuk hal-hal negatif seperti judi online,” tutupnya.( wa/ar)





