Jember, analisapublik.id – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember kembali mengingatkan masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur rel kereta api. Peringatan ini disampaikan menyusul masih seringnya terjadi kecelakaan, termasuk insiden terbaru yang merenggut nyawa warga.
Manager Hukum dan Humas PT KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menegaskan bahwa jalur kereta api adalah area steril yang dilarang digunakan untuk kepentingan apa pun selain perkeretaapian. Warga yang membahayakan perjalanan kereta dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang Perkeretaapian.
Insiden di Ledokombo
Insiden terbaru terjadi pada Minggu (19/10), sekitar pukul 14.55 WIB, di petak jalan antara Stasiun Ledokombo dan Stasiun Sempolan, tepatnya di Km 9+7/8. Kereta Api (KA) 493 Pandanwangi dilaporkan tertemper orang tidak dikenal (OTK).
Masinis KA 493 melihat seseorang berada di bawah bantalan jembatan saat kereta hendak melintas. Setelah dicek oleh petugas, ditemukan seorang wanita bernama Misyati (46), warga Desa Sumberbulus, Ledokombo, dalam kondisi luka berat di bawah jembatan dan sesaat kemudian dinyatakan meninggal dunia. Petugas segera mengevakuasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait.
Ancaman Sanksi Pidana
Cahyo Widiantoro menekankan bahwa larangan beraktivitas di jalur kereta sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
”Setiap orang yang tidak berkepentingan dilarang berada di jalur kereta api karena sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta maupun keselamatan diri sendiri,” tutur Cahyo.
Pelarangan tersebut, khususnya pada Pasal 181 ayat (1), mencakup larangan:
Berada di ruang manfaat jalur kereta api.
Menyeret, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel.
Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berimplikasi hukum. Berdasarkan Pasal 199 UU yang sama, pelanggar dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta.
Oleh karena itu, KAI Daop 9 Jember mengimbau masyarakat di seluruh wilayah kerjanya, dari Pasuruan hingga Banyuwangi, untuk mengutamakan keselamatan dan mematuhi larangan beraktivitas di jalur kereta api ( wa/ar)
Kecelakaan di Rel KA Daop 9 Jember Kembali Terjadi, KAI Ingatkan Ancaman Pidana bagi Pelanggar Jalur Steril
Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum.
Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.






