Hukum Kriminal

Sinergi Pasca RJ di Surabaya, Kajati Jatim Serahkan SK dan Tinjau Bantuan Kewirausahaan

333
×

Sinergi Pasca RJ di Surabaya, Kajati Jatim Serahkan SK dan Tinjau Bantuan Kewirausahaan

Sebarkan artikel ini

 

Surabaya – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., menghadiri kegiatan Penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, Penerapan Sanksi Sosial, dan Penyerahan Bantuan Kewirausahaan bertempat di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih Surabaya, Jumat (29/08/2025).

Kegiatan tersebut terselenggara berkat sinergi Kejaksaan Negeri Surabaya dengan Pemerintah Kota Surabaya sebagai tindak lanjut pelaksanaan restorative justice (RJ) yang telah disetujui Kajati Jatim terhadap 11 tersangka atau terdakwa dari Kejari Surabaya.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Wali Kota Surabaya Dr. Eri Cahyadi, S.T., M.T., beserta jajaran Forkopimda, Wakajati Jatim, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Kajari Surabaya beserta jajaran, keluarga tersangka atau terdakwa, serta para undangan.

Dalam sambutannya, Kajati Jatim menyampaikan apresiasi kepada Kejari Surabaya, Pemerintah Kota Surabaya, serta seluruh pihak yang mendukung program ini. Kajati menegaskan bahwa kegiatan pasca RJ ini merupakan wujud nyata rehabilitasi sosial dan ekonomi bagi para tersangka.

“Kita menyaksikan rompi tahanan diganti dengan alat kerja, bagaimana sanksi sosial menjadi jalan pemulihan, dan bagaimana bantuan kewirausahaan menjadi modal baru untuk membangun masa depan yang lebih baik sebagai warga negara yang produktif dan bermanfaat bagi masyarakat,” tegas Kajati Jatim.

Baca Juga:  Wakajati Jatim Hadiri Rapim Kodam V/Brawijaya, Tegaskan Harmonisasi Peran dalam Mengawal Pembangunan Nasional

Pada kesempatan tersebut, Kajati Jatim menyerahkan secara simbolis Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara, kemudian meninjau langsung bantuan kewirausahaan dan berkeliling ke sejumlah ruangan di Liponsos untuk melihat aktivitas pembinaan.

Kajati Jatim menyampaikan bahwa langkah ini menjadi bukti nyata reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia. Hukum kini tidak hanya hadir dengan ketegasannya, tetapi juga membawa harapan dan peluang pemulihan. Kajati Jatim berharap sinergi pasca RJ ini dapat direplikasikan di berbagai wilayah lain di Jawa Timur.

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.