HeadlineHukum KriminalPeristiwa

KPK Tetapkan 11 Tersangka Kasus Korupsi di Kemnaker

400
×

KPK Tetapkan 11 Tersangka Kasus Korupsi di Kemnaker

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, analisapublik.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Penetapan ini dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 20–21 Agustus 2025 di Jakarta.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, di antara 11 tersangka tersebut, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” ungkapnya dalam konferensi pers yang digelar secara daring dari Gedung KPK, Jumat (22/8/2025).

Ketua KPK menjelaskan, tenaga kerja adalah tulang punggung perekonomian nasional. Dengan bonus demografi, jumlah penduduk usia kerja di Indonesia sangat besar. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, rata-rata pekerja dalam lima tahun terakhir mencapai 137,39 juta orang per tahun.

Baca Juga:  KPK Tetapkan Dua Anggota DPR Tersangka Korupsi Bansos BI dan OJK

Dalam sektor tertentu, pekerja diwajibkan memiliki sertifikasi K3 untuk menjamin keselamatan, kesehatan, dan produktivitas kerja. Namun, KPK mengungkap adanya praktik pungutan liar dalam pengurusan sertifikat tersebut. Padahal, tarif resmi hanya Rp275 ribu, tetapi pekerja dipaksa membayar hingga Rp6 juta dengan modus memperlambat, mempersulit, atau tidak memproses permohonan.

“Biaya Rp6 juta itu bahkan dua kali lipat dari rata-rata UMR pekerja. Ini bentuk pemerasan yang merugikan buruh sekaligus menghambat peningkatan produktivitas,” tegas Setyo.

Dalam OTT, tim KPK mengamankan 14 orang, baik pejabat maupun pihak swasta, serta barang bukti berupa uang tunai Rp170 juta, 2.201 dolar AS, 15 unit mobil, 7 unit motor, dan dokumen terkait.

Penelusuran lebih lanjut menemukan dugaan aliran dana hasil korupsi mencapai Rp81 miliar sejak 2019 hingga 2025. Dana tersebut diduga digunakan untuk pembelian aset, hiburan, hingga penyertaan modal di sejumlah perusahaan.

Dari 14 orang yang diamankan, hanya 11 yang ditetapkan sebagai tersangka karena telah memenuhi minimal dua alat bukti. Selain Wamenaker Immanuel Ebenezer, sepuluh tersangka lainnya adalah:

  • Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker)
  • Gerry Adita Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker)
  • Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker)
  • Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker)
  • Fahrurozi (Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker)
  • Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker)
  • Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator)
  • Supriadi (Koordinator)
Baca Juga:  Sinergi Pemerintah dan KPK: Masyarakat Jadi Garda Terdepan Lawan Korupsi

Temurila dan Miki Mahfud (pihak swasta dari PT KEM Indonesia)

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf g dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KPK menahan mereka selama 20 hari pertama, mulai 22 Agustus hingga 10 September 2025.

Ketua KPK menuturkan, penanganan kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola sektor ketenagakerjaan agar bebas dari praktik korupsi. “Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran. Pelayanan publik harus mudah, cepat, murah, dan tidak merugikan masyarakat, khususnya para pekerja,” tutur Setyo.

(Res)