SURABAYA, analisapublik.id | Komitmen memperluas akses bantuan hukum bagi kader maupun masyarakat terus diperkuat oleh organisasi kemasyarakatan di Kota Surabaya. Badan Pembelaan dan Penyuluhan Hukum (BPPH) MPC Pemuda Pancasila Kota Surabaya resmi meluncurkan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di 31 Pimpinan Anak Cabang (PAC) se-Kota Surabaya, Jumat (15/5/2026).
Kegiatan yang digelar di Surabaya tersebut dihadiri puluhan advokat yang tergabung dalam 31 PAC Pemuda Pancasila, jajaran pengurus MPC, serta Ketua MPW Pemuda Pancasila Jawa Timur sekaligus Anggota DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, yang hadir langsung memberikan dukungan terhadap penguatan fungsi bantuan hukum di internal organisasi.
Pembentukan Posbakum ini menjadi langkah strategis organisasi dalam memperkuat pelayanan hukum di tingkat kecamatan, sekaligus menjawab kebutuhan kader maupun masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum secara cepat, terstruktur, dan bertanggung jawab.
Sekretaris MPC Pemuda Pancasila Kota Surabaya, H. A. Baso Juherman, SP, SH, M.HP, menjelaskan bahwa program pembentukan Posbakum sebenarnya telah dirancang sejak lama. Namun pelaksanaannya baru dapat direalisasikan pada tahun ini setelah seluruh unsur organisasi dan tim advokat siap menjalankan program tersebut.
“Alhamdulillah hari ini akhirnya bisa kita luncurkan. Kami sengaja mengundang rekan-rekan wartawan agar masyarakat mengetahui bahwa Pemuda Pancasila hadir membantu masyarakat melalui bidang hukum,” ujarnya.
Menurut Baso Juherman, keberadaan Posbakum di setiap PAC memiliki peran penting dalam membantu penyelesaian berbagai persoalan hukum, baik yang dihadapi kader maupun masyarakat umum.
Ia menegaskan bahwa Posbakum tidak hanya menangani perkara litigasi di pengadilan, tetapi juga mencakup persoalan sosial, mediasi, konsultasi hukum, hingga pendampingan masyarakat yang membutuhkan penyelesaian secara humanis.
“Kalau ada persoalan hukum di lingkungan kita, tentu harus bisa dibantu. Tidak semuanya berbicara soal tarif atau komersial. Ada juga persoalan sosial yang memang harus kita dampingi bersama,” katanya.
Baso juga mengingatkan seluruh advokat maupun pengurus yang tergabung dalam Posbakum agar selalu menjaga profesionalisme, integritas, dan nama baik organisasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat merasa sudah dibantu tapi tidak diurus dengan baik. Karena kalau ada satu persoalan yang penanganannya tidak benar, maka nama organisasi juga ikut dipertaruhkan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua BPPH MPC Pemuda Pancasila Kota Surabaya, H. Rohmat Amrullah, SH, MH, menjelaskan bahwa pembentukan Posbakum merupakan implementasi dari peraturan organisasi tentang Badan Pembelaan dan Penyuluhan Hukum.
Menurutnya, BPPH merupakan badan otonom internal organisasi yang memiliki fungsi pembelaan hukum, penyuluhan hukum, advokasi, serta pendampingan terhadap kepentingan organisasi maupun anggota.
“BPPH bertujuan memberikan perlindungan hukum kepada organisasi dan anggota, meningkatkan kesadaran hukum kader, menjalankan advokasi dan pembelaan hukum, serta membantu penyelesaian sengketa secara musyawarah maupun jalur hukum,” jelasnya.
Ia menambahkan, Posbakum dibentuk sebagai sarana pelayanan konsultasi, advokasi, mediasi, dan penyuluhan hukum di tingkat kecamatan. Posbakum nantinya berada di bawah koordinasi BPPH MPC dan mendapat dukungan penuh dari PAC di masing-masing wilayah.
Dengan terbentuknya 31 Posbakum di seluruh kecamatan di Kota Surabaya, Pemuda Pancasila berharap masyarakat memiliki akses lebih luas terhadap layanan konsultasi hukum dasar, pendampingan administrasi non-litigasi, mediasi persoalan sosial, hingga edukasi kesadaran hukum secara berkelanjutan.
Program ini sekaligus menjadi bagian dari upaya organisasi untuk memperkuat citra sebagai organisasi kemasyarakatan yang tidak hanya fokus pada kaderisasi, tetapi juga hadir memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.
Reporter: Kiki Juanda
Editor: H Muhajir Wahyu Ramadhan
Sumber: analisapublik.id






