Jakarta, analisapublik.id -Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan agar masalah tata kelola royalti tidak langsung dibawa ke jalur pidana. Ia mengimbau Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk memprioritaskan mediasi sebagai solusi utama. ( wa/ar)
”Jangan sampai ini dijadikan perkara pidana yang didahulukan. Enggak boleh. Ini harus mediasinya,” ujar Supratman di Jakarta, Rabu.13/8
Ia meminta LMKN berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti asosiasi perhotelan dan restoran, untuk mencari jalan keluar bersama.
Senada dengan pernyataan Menteri, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menjelaskan bahwa Undang-Undang Hak Cipta menerapkan prinsip ultimum remedium atau pidana sebagai upaya terakhir. Artinya, jalur hukum seperti perdata, arbitrase, atau mediasi harus diutamakan terlebih dahulu.
Menurut Razilu, tuntutan pidana hanya bisa diajukan jika upaya perdata gagal, sebagaimana diatur dalam Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Hak Cipta 2014. Dengan demikian, sanksi pidana tidak bisa serta-merta diterapkan pada setiap pelanggaran hak ekonomi( wa/R)






