EkbisHeadline

Kemenhub Matangkan Aturan Transportasi Online: Demi Keadilan untuk Jutaan Mitra dan UMKM

468
×

Kemenhub Matangkan Aturan Transportasi Online: Demi Keadilan untuk Jutaan Mitra dan UMKM

Sebarkan artikel ini

Jakarta, analisapublik.id – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Dirjen Hubdar Kemenhub) kini tengah sibuk menggodok aturan transportasi online. Tujuannya adalah menciptakan regulasi yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh ekosistem, termasuk jutaan mitra pengemudi dan UMKM yang bergantung pada sektor ini.

“Sebagai regulator di bidang transportasi, kami perlu menyerap berbagai informasi dan data untuk memutuskan suatu kebijakan transportasi yang berkeadilan dan berkelanjutan. Forum ini bukanlah forum untuk memutuskan tetapi untuk berdiskusi,” ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Transportasi Online yang Adil dan Berkelanjutan” di Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Aan Suhanan menambahkan, saat ini ada lebih dari 7 juta mitra ojek online di seluruh Indonesia. Selain pengemudi, banyak pelaku UMKM juga menggantungkan hidupnya pada ekosistem transportasi online ini.

“Pengaturan terkait ekosistem ini juga melibatkan berbagai kementerian/lembaga lainnya seperti Kementerian Komunikasi dan Digital terkait platform aplikasi, Kementerian Ketenagakerjaan terkait sistem tenaga kerja, dan lain sebagainya. Maka dari itu, kita perlu melihat seluruh sudut pandang dan penuh kehati-hatian dalam mengambil kebijakan,” jelas Dirjen Aan.

FGD yang dimoderatori oleh Dr. Drs. Yayat Supriyatna, MSP ini menghadirkan para pakar dan akademisi di bidang transportasi, di antaranya Piter Abdullah, Dr. Okto Risdianto Manullang, S.T., M.T., Tulus Abadi, Ki Darmaningtyas, dan Ir. Wijayanto Samirin, M.P.P.

Adapun hal-hal yang dibahas, meliputi Laporan Analisis Survei Dampak Kenaikan Tarif Menuju Ekosistem Transportasi Online yang Berkeadilan, Bisnis Transportasi Online, Aspirasi Para Pengemudi Ojek Online, serta rekomendasi kebijakan bagi pemerintah.

Azas Tigor Nainggolan, seorang analis kebijakan transportasi, mengemukakan bahwa untuk membangun transportasi online yang berkeadilan, harus ada aturan hukum yang jelas.

“Aturan tersebut menyangkut regulasi sepeda motor sebagai alat transportasi umum, regulasi bisnis transportasi online, stakeholder bisnis transportasi online, pengemudi, perusahaan angkutan umum, serta perusahaan aplikasi itu sendiri,” imbuhnya.

Para perwakilan aplikator menyatakan bahwa biaya potongan aplikator saat ini sudah berada pada titik keseimbangan. Potongan tersebut digunakan untuk pengembangan teknologi, biaya operasional, program kesejahteraan pengemudi, hingga harga promosi bagi konsumen.

Pada kesempatan yang sama, salah satu mitra pengemudi, Reymon Dwi Kusnadi, turut mengungkapkan aspirasinya terkait pentingnya perjanjian kemitraan yang mengindahkan aspek-aspek hukum. Ini bertujuan agar warga negara dapat memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Kegiatan ini turut dihadiri kementerian/lembaga terkait, Dinas Perhubungan wilayah Jabodetabek, perusahaan aplikasi, perwakilan konsumen transportasi online, serta asosiasi mitra. (Res)

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.