EkbisHeadline

Pemprov Gorontalo dan Satgas Pangan Pastikan Mutu Beras Kemasan Terjamin

313
×

Pemprov Gorontalo dan Satgas Pangan Pastikan Mutu Beras Kemasan Terjamin

Sebarkan artikel ini

Gorontalo, analisapublik.id – Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang), berkolaborasi dengan Satgas Pangan Polda Gorontalo, serta Tim Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan, melancarkan operasi pengawasan ketat terhadap mutu dan label beras kemasan. Razia ini menyasar sejumlah titik distribusi dan ritel di Gorontalo.

Pengawasan mendalam dilakukan di empat lokasi strategis: Gerai Alfamidi Panjaitan, Toko Karsa Utama, Hypermart, serta Gudang Manggala Andalas.

Kepala Dinas Ketapang Gorontalo, Ramdhan Pade, menjelaskan mekanisme pengawasan yang diterapkan.

“Kami secara acak mengambil sampel beras untuk diuji lebih lanjut di laboratorium. Selain itu, kami verifikasi klaim ‘premium’ yang tertera pada kemasan, serta menimbang ulang produk untuk memastikan berat bersih sesuai dengan informasi yang dicantumkan,” kata Ramdhan, Sabtu (19/7/2025).

Warga Diimbau Teliti dan Lapor Temuan Beras Mencurigakan
Ramdhan meminta warga untuk selalu memeriksa label kemasan secara saksama sebelum membeli, mencermati informasi berat, komposisi, dan izin edar.

Masyarakat juga didorong untuk segera melaporkan ke pihak berwenang jika menemukan produk beras yang diduga tidak memenuhi syarat atau mengindikasikan ketidaksesuaian di pasaran.

Ramdhan menegaskan, program pengawasan beras kemasan ini selaras dengan misi kepemimpinan Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, dan Wakil Gubernur, Idah Syahidah, dalam mewujudkan Gorontalo yang sejahtera melalui jaminan keamanan pangan dan perlindungan maksimal bagi konsumen. (Res)

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.