Blitar, analisapublik.id – Kepolisian Resor Blitar berhasil mengamankan dua sopir yang kedapatan mengangkut ratusan botol arak siap edar di wilayah Blitar. Keduanya kini ditahan untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Blitar, Ipda Putut Siswahyudi, menjelaskan bahwa kedua sopir yang ditangkap adalah AZ (21) dan FHS. Keduanya merupakan warga Kabupaten Banyuwangi.
“Mereka ditangkap saat mengemudikan mobil pikap bermuatan puluhan kardus dan melintas di Jalan Raya Talun, tepatnya di depan sebuah ruko di Desa Sumberejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar,” ujar Ipda Putut di Blitar pada Sabtu.14/6
Penangkapan ini bermula saat petugas melakukan patroli rutin sebagai bagian dari kegiatan cipta kondisi. Petugas mencurigai gelagat dua sopir tersebut saat memeriksa mobil pikap yang mereka kendarai. Setelah diperiksa, ditemukan puluhan kardus berisi minuman keras jenis arak.
“Total ada 364 botol minuman keras jenis arak yang dikemas dalam kardus-kardus tertutup di bagian belakang kendaraan,” tambah Ipda Putut.
Kedua sopir langsung dibawa ke Polres Blitar untuk dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa arak tersebut berasal dari Banyuwangi dan rencananya akan didistribusikan ke daerah Wlingi, Kabupaten Blitar.
Meskipun kedua sopir mengaku hanya bertugas mengantar barang dan tidak mengetahui pemilik atau penerima akhir, polisi tetap menahan mereka di Polres Blitar untuk penyelidikan lebih lanjut.
Selain kedua pelaku, polisi juga menyita satu unit mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut ratusan botol arak tersebut sebagai barang bukti. Hingga kini, keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif, termasuk pendalaman terkait lokasi tujuan distribusi barang terlarang itu.
“Seluruh barang bukti kini telah berada di Polres Blitar untuk proses hukum selanjutnya,” tegas Ipda Putut.
Polres Blitar juga akan terus meningkatkan patroli di berbagai titik wilayah demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Kabupaten Blitar. ( wa/ar)






