PONOROGO, Analisapublik.id – Sebanyak 141.935 keluarga yang masuk kelompok desil 1 hingga desil 4 di Kabupaten Ponorogo mendapat bantuan pangan beras untuk periode Juli, Agustus, dan September 2026. Setiap keluarga memperoleh total 30 kilogram beras.
Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita mengatakan penerima merupakan keluarga yang tercatat dalam data warga kurang mampu dan memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan pangan pemerintah.
“Ratusan ribu keluarga masuk dalam data warga kurang mampu yang berhak menerima bantuan pangan dari pemerintah. Masing-masing keluarga menerima 30 kilogram,” kata Lisdyarita, Jumat (4/9/2026).
Namun, penyaluran bantuan masih memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait penetapan warga yang masuk kelompok desil dan berhak menerima bantuan.
Menurut Lisdyarita, masih ada warga yang merasa layak menerima bantuan tetapi belum masuk dalam daftar penerima.
“Masih ada warga yang mempertanyakan data penerima bantuan. Masyarakat banyak yang bertanya bagaimana supaya bisa masuk desil dan menerima bantuan,” ujarnya.
Persoalan tersebut dibahas saat Lisdyarita menerima kunjungan Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Badan Pangan Nasional, Andriko Noto Susanto, di Pringgitan, rumah dinas Bupati Ponorogo.
Andriko menjelaskan, data penerima manfaat bantuan pangan bersifat dinamis sehingga masih dapat diperbarui. Salah satu dasar penetapan penerima menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial.
Menurut dia, pemerintah daerah memiliki kewenangan mengusulkan perbaikan data apabila ditemukan warga yang seharusnya menerima bantuan tetapi belum terdaftar.
“Kalau ada masyarakat yang harusnya berhak tapi belum menerima manfaat, segera usulkan. Sebaliknya, yang tidak tepat sasaran juga harus dievaluasi,” katanya.
Bapanas juga mendorong penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) untuk menjaga keterjangkauan harga. Harga maksimal beras SPHP disebut sebesar Rp12.500 per kilogram.
Reporter: Hadi S.
Editor: Luqman Hakim






