EkbisGaya HidupHeadlinePemerintahanPendidikan

Wujudkan Pendidikan Unggul, Kemenag Siap Salurkan BOS Madrasah dan BOP RA Rp4,01 Triliun Sesuai Arahan Presiden

380
×

Wujudkan Pendidikan Unggul, Kemenag Siap Salurkan BOS Madrasah dan BOP RA Rp4,01 Triliun Sesuai Arahan Presiden

Sebarkan artikel ini

Jakarta -analisapublik.id ‘Kementerian Agama (Kemenag) memastikan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudlatul Athfal (BOP RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah untuk Triwulan III dan IV Tahun Anggaran 2025 siap dicairkan pada pekan ini.

Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, menjelaskan pencairan dana ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan peningkatan mutu pendidikan dan mencetak generasi unggul yang berdaya saing global, sesuai amanah UUD 1945.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, merinci total penyaluran dana mencapai Rp4,01 triliun untuk 81 ribu lembaga penerima yang telah lolos verifikasi. Dana tersebut terdiri dari BOP RA sebesar Rp204 miliar dan BOS Madrasah sebesar Rp3,809 triliun.

“Anggaran BOS dan BOP sebesar Rp4,01 triliun sudah dalam tahap pencairan untuk disalurkan oleh bank penyalur kepada 81 ribu lembaga yang sudah memenuhi kriteria,” ujar Suyitno.

Ia menekankan komitmen Kemenag untuk memastikan kelangsungan layanan pendidikan berkualitas dan mengajak seluruh jajaran mengawal proses ini agar akuntabel dan tepat sasaran.

Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Nyayu Khodijah, menambahkan bahwa verifikasi dilakukan secara ketat. Lembaga penerima wajib menyelesaikan laporan pertanggungjawaban Triwulan II sebelum pencairan Triwulan III dan IV.

Nyayu mengimbau kepala RA dan madrasah penerima untuk memastikan status pengajuan di aplikasi telah valid dan menggunakan dana secara disiplin, transparan, dan akuntabel sesuai Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM) demi peningkatan mutu pembelajaran.

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.