JAKARTA, ANALISA PUBLIK — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan pentingnya penerapan higiene industri untuk mengenali, mengevaluasi, dan mengendalikan berbagai faktor bahaya di lingkungan kerja demi melindungi kesehatan dan keselamatan pekerja.
Menurut Afriansyah, lingkungan kerja yang sehat menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kapasitas sekaligus produktivitas tenaga kerja.
“Tanpa higiene industri yang baik, potensi produktivitas tenaga kerja muda kita tidak akan tercapai secara maksimal,” ujar Afriansyah saat menjadi pembicara dalam International Workshop on Industrial Hygiene, Occupational Safety and Health sekaligus Musyawarah Nasional AHKKI di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Afriansyah menjelaskan, kapasitas kerja berkaitan erat dengan kondisi kesehatan dan keterampilan pekerja. Karena itu, peningkatan derajat kesehatan tenaga kerja perlu menjadi perhatian bersama, termasuk dunia usaha, untuk mendukung produktivitas dan daya saing.
Penerapan higiene industri, lanjutnya, dapat membantu perusahaan mengidentifikasi, mengevaluasi, serta mengendalikan kondisi lingkungan kerja yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan maupun risiko keselamatan.
Dalam kesempatan tersebut, Afriansyah juga memaparkan data BPJS Ketenagakerjaan terkait kecelakaan kerja.
Sepanjang 2025 tercatat 319.224 kasus kecelakaan kerja, menurun dibandingkan 2024 yang mencapai 462.241 kasus.
Data yang dipaparkan juga menunjukkan angka fatalitas turun dari 49.170 pada 2024 menjadi 9.834 pada 2025.
“Karena itu, Kemnaker terus menjalankan berbagai program K3 untuk menekan angka kecelakaan kerja. Penerapan higiene industri merupakan bagian dari upaya menciptakan tempat kerja yang aman dan sehat,” tegas Afriansyah.
Ia menambahkan, keberhasilan menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat tidak hanya bergantung pada regulasi pemerintah. Kesadaran dan keterlibatan pengusaha maupun pekerja dalam menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga harus terus diperkuat.
Penerapan K3 secara konsisten diharapkan tidak sekadar menjadi kewajiban administratif, tetapi berkembang menjadi budaya kerja di berbagai sektor usaha.
Melalui penguatan higiene industri dan penerapan K3, berbagai potensi bahaya di lingkungan kerja diharapkan dapat dikenali sejak dini sehingga langkah pengendalian dapat dilakukan sebelum menimbulkan dampak terhadap kesehatan maupun keselamatan pekerja.
Sumber: Biro Humas Kemnaker
Editor: H. Muhajir Wahyu Ramadhan






