Hukum Kriminal

Wakajati Jatim Terima Kunjungan Tim Direktorat Koordinasi Penindakan JAMPIDMIL Bahas Perkembangan Perkara Koneksitas TPPO

120
×

Wakajati Jatim Terima Kunjungan Tim Direktorat Koordinasi Penindakan JAMPIDMIL Bahas Perkembangan Perkara Koneksitas TPPO

Sebarkan artikel ini

Surabaya – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H., didampingi para Kasi pada Bidang Pidana Militer Kejati Jatim menerima kunjungan Tim Direktorat Koordinasi Penindakan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAMPIDMIL) di Ruang Kerja Wakajati Jatim, Rabu (5/11/2025).

Kunjungan Tim Direktorat Koordinasi Penindakan dipimpin langsung oleh Kasubdit Koordinasi Penindakan, Hairul Arifin, S.P., S.H., bersama Kasi Wilayah I Subdit Koordinasi Penindakan, Ganda, S.H., serta didampingi dua jaksa fungsional dan staf.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka koordinasi dan asistensi lanjutan terkait Surat Komando Daerah TNI Angkatan Laut V (Kodaeral V) mengenai permohonan perkembangan perkara koneksitas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan tersangka Kolonel Marinir Sunardi, S.E., M.M., dan Muhammad Amin dkk.

Dalam pertemuan tersebut, Wakajati Jatim, Dr. Hari Wibowo menyambut baik serta menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap upaya koordinasi dan asistensi yang dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan, khususnya dalam perkara koneksitas yang melibatkan unsur militer dan sipil.

Baca Juga:  Kejati Jatim Evaluasi Tuntutan JPU Terhadap Perkara Perburuan Satwa Di Taman Nasional Baluran

Kegiatan ini wujud nyata peran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam menjaga konsistensi penerapan hukum serta memastikan setiap proses penyelesaian perkara koneksitas dilakukan secara proporsional dan bertanggung jawab.

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.