EkbisGaya HidupHeadlinePemerintahan

Vaksinasi Rutin DPKP Kota Madiun Jaga Status Nol Kasus PMK

287
×

Vaksinasi Rutin DPKP Kota Madiun Jaga Status Nol Kasus PMK

Sebarkan artikel ini

Madiun, analisapublik.id -Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kota Madiun, Jawa Timur, terus gencar melaksanakan vaksinasi rutin terhadap hewan ternak seperti sapi dan kambing untuk mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Upaya ini membuahkan hasil, di mana hingga kini Kota Madiun berhasil mempertahankan status nol kasus PMK.

Margaretha Dian Wartiningdyah, Sub Koordinator Peternakan dan Kesehatan Hewan DPKP Kota Madiun, menjelaskan bahwa vaksinasi tidak hanya dilakukan saat ada laporan, tetapi sudah menjadi agenda rutin. “Kami memastikan semua ternak peka PMK mendapat perlindungan penuh,” ujar Margaretha.

Program vaksinasi PMK ini didukung penuh oleh APBN dan APBD Provinsi Jawa Timur, sehingga kegiatan akan terus berlanjut sampai Indonesia dinyatakan bebas PMK.

Sejak Januari hingga September 2025, tercatat sebanyak 1.275 ternak ruminansia seperti sapi, kambing, dan domba di Kota Madiun telah divaksin. Program ini disambut baik oleh para peternak.

Salah satunya adalah Pungki, peternak domba di Kelurahan Pilangbango. Ia mengaku rutin mengikuti program vaksinasi bulanan, yang membantunya menjaga kesehatan ternak. “Yang terpenting bagi kami peternak adalah adanya vaksin ini. Hewan jadi sehat dan terhindar dari penyakit,” kata Pungki, yang kini berhasil mengembangkan ternaknya dari delapan menjadi 22 ekor domba.

Selain penyuntikan vaksin, petugas juga memberikan vitamin dan melakukan pemeriksaan kesehatan pada setiap hewan ternak. Dalam satu kali kegiatan, petugas bisa menjangkau lima hingga enam lokasi berbeda di Kota Madiun.( an/wa)

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.