Analisapublik.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) kini resmi mengelola dan menangani ruas jalan provinsi sepanjang 18,149 kilometer yang membentang dari Batas Kabupaten Lamongan hingga wilayah Gedek di Kabupaten Mojokerto. Penanganan ini diperkuat dengan terbitnya SK Gubernur Jawa Timur Nomor 188/210/KPTS/013/2023 pada 11 Mei 2023.
UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan (PJJ) Mojokerto, sebagai pelaksana di lapangan, akan menjadi garda terdepan. Kepala UPT PJJ Mojokerto, Alief Akbari, S.T., M.M., menjelaskan pentingnya ruas jalan ini.
“Ruas ini merupakan jalur vital yang mendukung konektivitas antarkabupaten, khususnya dalam mendukung arus logistik dan mobilitas masyarakat,” ujar Alief.
Ia menambahkan, “Penanganan jalan ini bukan hanya soal infrastruktur, tapi juga soal menjamin kelancaran ekonomi dan keselamatan pengguna jalan.”
Pusat Koordinasi dan Penanganan Bertahap Kantor UPT PJJ Mojokerto yang berlokasi di Jl. Raya Trowulan Km. 61+500 akan menjadi pusat koordinasi teknis. Seluruh kegiatan pemeliharaan, monitoring, dan pengawasan jalan di wilayah ini akan terpusat di sana.
Jalur yang ditangani ini dimulai dari KM 71+192 (Lintang: -7.32720194, Bujur: 112.36135037) hingga KM 89+341 (Lintang: -7.45582456, Bujur: 112.39246851). Beberapa titik rawan dan kawasan padat aktivitas juga masuk dalam cakupan penanganan.
Peningkatan layanan jalan akan dilakukan secara bertahap. Ini mencakup perawatan rutin, pengaspalan ulang, pemasangan rambu-rambu lalu lintas, pemangkasan vegetasi liar, serta inspeksi berkala terhadap struktur jembatan yang berada di jalur tersebut.
Penetapan status ruas ini sebagai jalan provinsi bukan tanpa alasan. Tujuannya jelas: untuk memastikan adanya standar pengelolaan yang lebih tinggi, pendanaan yang terstruktur, dan tanggung jawab teknis langsung dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan wilayah Mojokerto yang kini semakin berkembang sebagai kawasan penyangga industri dan pariwisata.
Tak hanya itu, UPT Mojokerto juga membuka pintu bagi masyarakat. Mereka menyediakan akses aduan publik melalui kanal layanan jalan, tujuannya untuk memastikan partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan mutu infrastruktur.
Dengan penanganan yang lebih terfokus dan terintegrasi ini, ruas jalan provinsi Mojokerto-Lamongan diharapkan menjadi tulang punggung baru bagi mobilitas wilayah barat Jawa Timur, mendorong pertumbuhan ekonomi dan kenyamanan bagi para pengguna jalan.