SURABAYA, analisapublik – Kota Surabaya kini resmi menyandang status sebagai percontohan nasional dalam pengolahan sampah menjadi energi listrik. Pengakuan ini diungkapkan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat mengunjungi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) Benowo, pada Selasa (7/10/2025) lalu.
Wali Kota Eri Cahyadi mengungkapkan, Surabaya terpilih karena teknologi pengolahan sampah yang saat ini digunakan di PSEL Benowo dinilai ramah lingkungan.
“Surabaya dijadikan kota percontohan nasional karena teknologi pengolahan sampah yang digunakan di PSEL Benowo tergolong ramah lingkungan. Untuk saat ini, teknologi yang digunakan di PSEL Benowo adalah gasifikasi,” ujar Cak Eri, sapaan akrabnya.
Incar Bantuan Pusat untuk Pembaruan Teknologi
Meskipun mendapat pengakuan, Pemkot Surabaya ternyata tengah merencanakan pembaruan teknologi di PSEL Benowo. Wali Kota Eri menyebut bahwa teknologi gasifikasi yang ada saat ini sudah tergolong usang.
Rencananya, teknologi pengolahan sampah akan diperbarui menggunakan insinerasi setelah tahun 2032. Ia berharap, saat pembaruan tersebut dilakukan, Kota Surabaya dapat memperoleh bantuan dari pemerintah pusat melalui program Danantara (Dana Antar Waktu).
“Nah, nanti setelah berakhir 2032, ya kita berharap menjadi bagian dari Danantara untuk menggunakan insinerasi. Karena insinerasi ini adalah teknologi yang terbarukan, kan gasifikasi sudah agak lama (usang) ini,” ungkap Wali Kota Eri.
Surabaya Tak Termasuk 10 Kota Penerima Awal Insinerasi
Saat ini, Surabaya belum termasuk daerah yang mendapatkan bantuan teknologi insinerasi dari Danantara. Cak Eri menyebut, Peraturan Presiden (Perpres) tentang insinerasi saat ini fokus pada sepuluh kota lain.
“Untuk perpresnya (peraturan presiden) insinerasi ini ada di sepuluh kota selain Kota Surabaya ya, yang menghasilkan sampah 10 ton per hari,” kata Cak Eri.
Ia menambahkan, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menilai teknologi insinerasi menghasilkan residu yang lebih rendah dibandingkan gasifikasi. Meskipun masih menggunakan gasifikasi, Pemkot Surabaya terus berinovasi untuk mengurangi residu yang dihasilkan. Salah satunya, residu pengolahan sampah akan diolah menjadi minyak, fleece, hingga material untuk pengurukan.
Wali Kota Eri juga menepis kekhawatiran masyarakat soal pencemaran udara dari pengolahan sampah tersebut.
“Sedangkan (residu) pencemaran udara, itu dicek oleh Kementerian LH, sehingga ada standarnya. Karena itulah Menteri LH tidak mensyaratkan dan tidak memperbolehkan insinerator, karena hasil asapnya tadi pembuangannya itu melebihi ambang batas yang ditetapkan. Kalau yang seperti insinerasi dan gasifikasi, itu di bawah (ambang batas) yang ditetapkan oleh Menteri LH, jadi aman,” pungkasnya, menegaskan komitmen Surabaya terhadap standar lingkungan.
(Res)





