HeadlineHukum KriminalPemerintahan

Tiga Rumah Sakit di Jember Diduga ‘Mark Up’ Klaim JKN, BPJS Kesehatan Beri Sanksi dan Minta Pengembalian Kerugian

362
×

Tiga Rumah Sakit di Jember Diduga ‘Mark Up’ Klaim JKN, BPJS Kesehatan Beri Sanksi dan Minta Pengembalian Kerugian

Sebarkan artikel ini

​Jember, analisapublik.id- Tiga rumah sakit di Kabupaten Jember, Jawa Timur, diduga melakukan kecurangan berupa manipulasi atau ‘mark up’ klaim program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

​Dugaan tersebut diungkapkan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember, Yessy Novita, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi D DPRD Jember, Dinas Kesehatan, dan 14 rumah sakit yang beroperasi di wilayah Kabupaten Jember.

RDP tersebut berlangsung di lantai 3 DPRD Jember, pada hari Kamis.​”Kami sudah melakukan tugas sesuai dengan kewenangan hingga memberikan sanksi seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 16 Tahun 2019,” kata Yessy di DPRD Jember.

​Ia menjelaskan, pihaknya telah memberikan sanksi tertulis kepada ketiga rumah sakit yang melakukan ‘fraud’ tersebut, sesuai dengan Peraturan Direksi BPJS Kesehatan.

Selain itu, kesepakatan pengembalian kerugian juga telah dicapai sesuai nilai kecurangan yang ditemukan.

​”Ketiga rumah sakit tersebut juga sudah menyanggupi dan bersedia mengembalikan uang sejumlah temuan fraud klaim program JKN yang tidak sesuai itu. Kami sudah selesai melakukan sesuai kewenangan BPJS Kesehatan,” tuturnya.

​Meski demikian, Yessy menolak untuk menyampaikan jumlah nominal mark up di tiga rumah sakit tersebut dengan alasan terkait kode etik.

Proses pengembalian uang klaim yang tidak sesuai tersebut sudah mulai dilakukan oleh tiga rumah sakit pada awal November 2025 dan diberi jangka waktu hingga Desember 2026.

​Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Jember, Sunarsih Horis, menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap 14 rumah sakit dilakukan sebagai langkah antisipasi agar kecurangan serupa tidak terulang di rumah sakit lain yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

​”Kasus itu perlu menjadi pembelajaran bersama seluruh rumah sakit agar kejadian serupa tidak dilakukan rumah sakit lainnya. Jika kami langsung memanggil tiga rumah sakit yang diduga melakukan fraud, mereka bisa langsung dianggap bersalah,” jelasnya.

​Ia menambahkan, seluruh rumah sakit yang hadir dalam RDP tersebut telah sepakat untuk menjalankan kewajibannya dalam program JKN sesuai dengan aturan dan tidak melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan masalah di kemudian hari.( wa/an)