Surabaya, Analisapublik.id – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap tiga terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kemudian dilumpuhkan dengan tembakan pada bagian kaki karena melakukan perlawanan.
Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, ketiga terduga pelaku dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur setelah melakukan perlawanan ketika hendak diamankan.
“Ketiga terduga pelaku dilumpuhkan dengan ditembak pada bagian kaki karena mencoba melawan ketika hendak ditangkap,” kata AKP Hadi Ismanto, Minggu 4 Oktober 2026.
Ketiga terduga pelaku masing-masing MSF (24), warga Jalan Mojokidul Surabaya; OCK (28), warga Jalan Tanggul Gambirono, Desa Krajan, Jember; serta AL (27), warga Jalan H. Syukur, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
MSF dan OCK berperan sebagai eksekutor, sedangkan AL bertugas memantau situasi.
Dalam perkara tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu kunci letter T, dua kunci letter L, serta dua telepon seluler merek OPPO dari masing-masing terduga pelaku.
Perkara tersebut berkaitan dengan tiga laporan polisi, yakni laporan Polsek Gubeng tanggal 5 September 2026, laporan Polsek Sukolilo tanggal 11 Agustus 2026, dan laporan Polsek Mulyorejo tanggal 19 Juni 2026.
Tiga lokasi kejadian masing-masing berada di Jalan Karang Wismo 2/24 Surabaya, Keputih Gang 1B Nomor 58 Surabaya, dan Jalan Sutorejo Utara VIII/31 Surabaya.
Kerugian dalam perkara tersebut berupa satu unit sepeda motor Vario warna biru, satu unit Honda Beat warna merah, dan satu unit Honda Beat warna merah hitam.
Pada salah satu kejadian, sepeda motor Vario 125 tahun 2022 warna biru dengan nomor polisi W-6878-NDE milik korban diambil setelah pelaku masuk melewati pagar yang tidak dikunci atau digembok.
“Sepeda motor tersebut saat itu terparkir di garasi tempat kos dalam kondisi tidak dikunci stang, sementara korban sedang beristirahat di kamar kos,” lanjut AKP Hadi.
Ketiga terduga pelaku juga tercatat pernah berhadapan dengan hukum dalam sejumlah perkara sebelumnya.
“MSF tercatat pernah ditangkap dan ditahan di Polsek Gubeng pada 2017 dalam perkara tipu gelap dengan vonis lima bulan, kemudian perkara curat sepeda onthel di Polsek Gubeng pada 2019 dengan vonis lima bulan,” imbuh AKP Hadi.
MSF juga tercatat pernah ditangkap dan ditahan Polsek Rungkut pada 2019 dalam perkara curat sepeda onthel dengan vonis 10 bulan, Polsek Benowo pada 2021 dalam perkara curat sepeda onthel dengan vonis dua tahun lima bulan, serta Polsek Wonokromo pada 2023 dalam perkara curat sepeda motor dengan vonis empat tahun.
Selain perkara tersebut, MSF disebut terkait empat TKP lain di Kota Sidoarjo dan empat TKP di Kota Malang.
“Sementara OCK tercatat pernah ditangkap dan ditahan Polsek Jambangan pada 2014 dalam perkara obat LL dengan vonis enam bulan dan Polsek Buduran pada 2016 dalam perkara tawuran dengan vonis tujuh bulan,” papar AKP Hadi.
OCK juga tercatat pernah ditangkap dan ditahan Polsek Rungkut pada 2018 dalam perkara curat sepeda onthel dengan vonis delapan bulan, Polda Jatim pada 2020 dalam perkara curat sepeda onthel dengan vonis satu tahun enam bulan, Polrestabes Surabaya pada 2023 dalam perkara curat sepeda onthel dengan vonis dua tahun, serta Polresta Sidoarjo pada 2024 dalam perkara curat sepeda motor dengan vonis dua tahun enam bulan.
OCK juga disebut terkait lima TKP lain di Kota Lamongan.
Sedangkan AL tercatat pernah ditangkap dan ditahan Polsek Buduran pada 2017 dalam perkara curat sepeda onthel dengan vonis 11 bulan, Polrestabes Surabaya pada 2021 dalam perkara curat sepeda onthel dengan vonis 10 bulan, serta Polsek Waru pada 2023 dalam perkara curat sepeda onthel dengan vonis satu tahun.
AL juga tercatat pernah ditangkap dan ditahan Polres Mojokerto pada 2024 dalam perkara jambret dengan vonis dua tahun dan disebut terkait lima TKP lain di Kota Lamongan.
Ketiga terduga pelaku disangkakan Pasal 477 ayat 1 KUHP huruf f terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Reporter: Aris (aris)






