JAKARTA – analisapublik.id | Tabrakan antara Kereta Commuter Line KA 806A tujuan Bandara Soekarno Hatta dan truk kontainer di perlintasan sebidang Poris, Tangerang, Jumat pagi 20 Februari, bukan sekadar insiden lalu lintas. Peristiwa ini membuka kembali persoalan lama yang belum tuntas. Perlintasan sebidang di kawasan padat masih menjadi titik lemah sistem transportasi perkotaan.
Benturan menyebabkan bagian depan kereta rusak. Beberapa roda keluar dari rel. Truk terseret sekitar 100 meter. Dua tiang listrik roboh. Tidak ada korban jiwa. Namun dampaknya meluas. Perjalanan rute Tangerang–Duri terganggu. Layanan kereta bandara dihentikan sementara. Penumpang menunggu tanpa kepastian. Lalu lintas sekitar lokasi lumpuh saat proses evakuasi.
PT KAI Commuter mengembalikan dana 100 persen kepada penumpang terdampak. Langkah ini tepat sebagai perlindungan hak konsumen. Namun kebijakan kompensasi tidak menyentuh akar persoalan. Masalah utama ada pada sistem pengamanan dan disiplin di lapangan.

Keterangan Foto:
Kiki Juanda, Redaktur Pelaksana analisapublik.id, menyoroti pentingnya evaluasi total perlintasan sebidang pasca tabrakan KRL dan truk kontainer di Poris, Tangerang. Ia menegaskan audit keselamatan dan keputusan pembangunan flyover atau underpass harus segera diprioritaskan untuk mencegah insiden serupa terulang.
Pertanyaan mendasar harus dijawab terbuka. Apakah palang pintu otomatis bekerja normal. Apakah sinyal dan sistem peringatan aktif. Apakah ada petugas jaga di lokasi. Apakah kendaraan berat mematuhi rambu dan batas berhenti. Tanpa transparansi hasil evaluasi, publik hanya menerima kabar gangguan tanpa jaminan perbaikan.
Perlintasan sebidang di wilayah urban memiliki risiko tinggi. Rel aktif berpotongan langsung dengan kendaraan besar dan arus padat. Satu kelalaian kecil berujung kerusakan besar. Karena itu, pendekatan parsial tidak cukup. Diperlukan audit total terhadap seluruh perlintasan sebidang di jalur padat.
Pemerintah daerah, operator kereta, dan Kementerian Perhubungan harus duduk bersama. Data volume kendaraan dan frekuensi perjalanan kereta wajib dipadukan. Titik dengan tingkat risiko tinggi harus diprioritaskan. Opsi flyover, underpass, atau penutupan permanen perlu diputuskan berdasarkan kajian teknis, bukan pertimbangan anggaran semata.
Penegakan hukum terhadap pelanggaran di perlintasan juga harus tegas. Pengemudi kendaraan berat yang menerobos palang atau mengabaikan sinyal wajib dikenai sanksi maksimal. Keselamatan publik tidak boleh ditawar.
Insiden Poris menjadi alarm keras. Ketiadaan korban jiwa bukan alasan untuk merasa sistem sudah aman. Setiap perlintasan sebidang di kota besar menyimpan potensi bahaya. Evaluasi total bukan lagi pilihan. Itu kebutuhan mendesak untuk melindungi ribuan pengguna kereta dan jalan setiap hari.
Oleh: Kiki Juanda
Redaktur Pelaksana analisapublik.id






