Probolinggo, analisapublik.id-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota Probolinggo resmi menyepakati penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun anggaran 2026.
Kesepakatan ini menjadi landasan hukum utama bagi kedua belah pihak dalam menyusun serta membahas berbagai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan digulirkan sepanjang tahun tersebut.
Wakil Ketua II DPRD Kota Probolinggo, Santi Wilujeng, menjelaskan bahwa Propemperda ini merupakan buah dari proses harmonisasi yang matang antara legislatif dan eksekutif.
Melalui rapat paripurna yang digelar pada Selasa di Probolinggo, forum tersebut menjadi sarana strategis untuk menyelaraskan program legislasi dengan prinsip perencanaan yang terpadu, sistematis, dan berdasarkan skala prioritas demi memperkuat payung hukum daerah.
Senada dengan hal tersebut, Wali Kota Probolinggo, Aminuddin, menekankan bahwa seluruh program yang masuk dalam Propemperda 2026 masih akan melalui rangkaian proses persidangan dan tahapan krusial lainnya.
Daftar program tersebut mencakup Raperda baru maupun rancangan lama yang saat ini masih dalam proses sinkronisasi serta harmonisasi di tingkat Kementerian Hukum dan HAM maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Pemerintah Kota Probolinggo berharap agar Propemperda yang telah disusun ini memiliki keselarasan yang kuat dengan kebutuhan masyarakat.
Dengan kualitas regulasi yang terjaga, peraturan daerah yang dihasilkan nantinya diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan serta mampu menjawab tantangan di masa depan secara efektif. ( wa/ar)






