ANALISAPUBLIK.id | Tulungagung – Gadis remaja 25 tahun berinisial WS, warga desa Rejoagung Kecamatan Kedungwaru Tulungagung , diduga dianiaya pacarnya sendiri.
Pelaku (pacar korban) diketahui berinisial UAV 29 tahun dari dusun wonocoyo RT 11 RW 04 kecamatan panggul kabupaten Trenggalek yang bekerja di koperasi Dwi Sri, Jumat (18/10/2024).
Korban WS saat di konfirmasi melalui orang tua korban menceritakan kronologi kejadian yang menimpanya awal kejadian putrinya dan dia menceritakan adanyPria asal Trenggalek Diduga Menganiaya Pacarnya dan dipaksa Minum Miras.a cekcok adu mulut, lalu pelaku menampar menjambak rambut pacarnya hingga tergeletak di kasur dan lalu memukul kepala korban sebanyak empat kali dan menendang bagian badan sebanyak 3 kali sampai korban menjerit minta tolong
Masih belum puas pelaku menganiaya korban di rumahnya yang berada di jalan raya panggul dusun bakalan sekitar pada pukul 6.30 hari Minggu 13 Oktober 2024.
Selanjutnya “sekitar pukul 20.30 wib pelaku membawa korban dengan membonceng sepeda motor menuju ke pantai pelang, dari
perjalanan kedua mata korban disikut berkali kali, sampai di pantai pelang dan pelaku juga mengatakan kepada sikorban”entek koe” (habis kamu) saat itu korban juga berusaha untuk menyelamatkan diri, apadaya namun kegesitan pelaku berhasil menarik rambut korban hingga korban jatuh tergeletak diatas tanah”, katanya.
Lalu pelaku tersebut semakin beringas dan membenturkan kepala korban sebanyak 3 kali ketanah dengan membungkam mulut agar sikorban tidak berteriak. lalu meninju kepala korban hingga berkali kali, dan menendang badan serta paha dari si korban.
“Setelah puas menyiksa korban disuruh duduk di sekitar lokasi kali disuruh membuka baju dan mengencingi kepala dan seluruh tubuh korban baru meludahinya”, imbuhnya sambil menangis.
Selanjutnya pelaku menyuruh korban tidur ditanah melampiaskan nafsu bejatnya, sekitar pukul 21.30 korban dibawa naik sepeda motor sambil mampir membeli rokok di sebuah toko, sedangkan korban menunggu dipinggir jalan bersama motor pelaku.
“Kemudian korban dibawa pulang kerumah pelaku lagi di jalan raya panggul desa bakalan kecamatan panggul, disana korban disuruh masuk ke kamar, dengan bangganya pelaku tidur tiduran diatas kasur sedangkan korban disuruh duduk dipojok kamar kejadian antara pukul 22.00 wib.Lalu melemparkan air minum mineral mengenai tubuh korban dipaksa duduk didekat palaku disuruh minum miras ciu satu gelas langsung muntah dengan jahatnya pelaku memesan anggur menyuruh korban mengambil di depan gerbang yang dipesannya dari seseorang, korban kemudian dipaksa meminum sekaligus 3 gelas korban langsung muntah. Selanjutnya menyetubuhi korban kali kali sambil ditendang”, ujarnya.
Sekitar pukul 07.00 wib korban mengelus pipi korban sambil bilang “Yong alah maaf Yo”.
Pada pukul 8.30 pelaku mengajak korban pulang kerumah kos di bancangan wates kroyo kecamatan besuki, saat pelaku pergi kerja di kantor koperasi Dwi Sri, korban dikurung dalam rumah kos kosan.
Tepat pukul 18.00 wib korban minta tolong ke tetangga kos agar kunci cadangan dimintakan pemilik kos ( Rindu) tidak lama pemilik datang serta kaget melihat kondisi korban sehingga pemilik kos membantu mengantarkan korban kerumah orang tuanya di Desa Rejoagung.
Dengan kejadian itu pihak keluarga orang tua (korban) AD, juga mengatakan kejadian itu sudah di laporkan ke Polres Trenggalek pada tanggal 14/10/24 dengan terbit surat pengaduan nomor : STTLPM/131/Satreskrim/x/2024/ SPKT/ polres Trenggalek dan juga sudah di lakukan visum .
“Saya bersama anak saya (korban) pada hari selasa 15/10/2024 malam dan anggota reskrim polres Trenggalek dibantu Polsek panggul juga sudah melakukan rekontruksi di dua TKP dan mencari saksi yang mengetahui namun, saksi tidak ada.
Berharap dari orang tua sikorban yang telah melaporkan kejadian tersebut yang menimpa pada anaknya tentang tindak pidana penganiayaan ( Adnan ) meminta supaya pelaku dijerat sesuai undang undang Hukum yang berlaku.”kata orang tuanya.
Hal tersebut pada tanggal 16/10 korban di BAP diruang Pidum Polres Trenggalek serta barang bukti yang diamankan pakaian, hp, satu unit sepeda motor dan juga tersangka dilakukan penahanan. Sebelumya peristiwa biadab itu tidak dapat diproses hukum karena tidak adanya saksi ucap Kanit Pidum Nurman, namun dari hasil koordinasi juga dilakukan di kejaksaan kasus tersebut dapat diproses hukum ketingkat yang lebih tinggi”, pungkasnya.
( Endi S )