EkbisGaya HidupHeadlinePemerintahan

Ponorogo Ditetapkan Status Darurat Sampah oleh KLHK

600
×

Ponorogo Ditetapkan Status Darurat Sampah oleh KLHK

Sebarkan artikel ini

 

Ponorogo, analisapublik.id -Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, telah ditetapkan sebagai salah satu dari 337 wilayah berstatus darurat sampah di Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 2567 Tahun 2025.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo, Jamus Kunto, mengakui bahwa penetapan ini adalah peringatan serius yang mengindikasikan adanya kelemahan dalam tata kelola sampah di daerah, yang berujung pada pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Kriteria penetapan status darurat ini antara lain karena:

  • Belum memiliki Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang layak.
  • Masih menerapkan sistem open dumping.
  • Nilai pengelolaan sampah Adipura di bawah 60.
  • Pernah dijatuhi sanksi terkait pengelolaan limbah.

Jamus Kunto menekankan bahwa perubahan paradigma masyarakat dan pengelolaan sampah dari hulu (sumber) adalah kunci utama perbaikan. DLH Ponorogo kini berfokus pada gerakan pengurangan sampah berbasis masyarakat, mendorong pemilahan organik dan anorganik di berbagai sektor seperti toko, pasar, sekolah, perkantoran, dan rumah tangga, untuk menekan volume sampah yang masuk ke TPA Mrican.

Ia menyimpulkan bahwa masalah ini adalah hasil dari “kebiasaan yang selama bertahun-tahun diabaikan” dan perlu adanya kerja sama semua pihak untuk menekan produksi sampah sejak dari sumbernya. ( wa/ar)

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.