Jakarta, analisapublik.id – Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar mengatakan bahwa HOK (19), tersangka terorisme di Batu, Malang, Jawa Timur, membeli bahan pembuatan bom dengan uang dari orang tua yang ia tabung.
“Setelah digali, biaya atau dana yang digunakan untuk pembelian bahan-bahan ini didapat oleh yang bersangkutan dari tabungan sendiri. Uang jajan, kalau menurut keterangannya, yang diberikan oleh orang tua yang bersangkutan,” kata Aswin dalam keterangan video dikutip di Jakarta, Sabtu.3/8
Menurut pengakuan tersangka, kata Aswin, bahan peledak yang dipesan dikirimkan ke alamat rumah yang juga diketahui oleh orang tuanya. Oleh sebab itu, Aswin mengimbau masyarakat untuk tidak abai terhadap anggota keluarga.
“Kami di sini mengimbau supaya sebagai orang tua atau sebagai bagian dari anggota keluarga yang mengetahui hal-hal seperti ini untuk segera menghentikan. Kami sangat terbuka untuk menerima laporan apabila ada hal-hal yang bersifat emergensi,” ujarnya.
Saat ini, kepolisian masih mendalami kasus tersebut dan meminta keterangan dari beberapa orang, termasuk orang tua yang bersangkutan.
“Jadi, orang tua tersangka tersebut saat ini masih dimintai keterangan untuk mendalami profil dari tersangka dan kasus ini sendiri,” kata Aswin.
HOK berencana melakukan bom bunuh diri dengan sasaran tempat ibadah di Batu, Malang, Jawa Timur. HOK ditangkap di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Malang, Rabu (31/7).
Kemudian, tim Densus dan Polda Jawa Timur melakukan penggeledahan dan penyisiran rumah kontrakan milik pelaku di Kompleks Perumahan Bunga Tanjung, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Malang, Kamis (1/8).
Setelah ditangkap dan digeledah, kepolisian menemukan beberapa cairan Kimia yang akan digunakan sebagai bahan peledak.
“Dalam penggeledahan juga ditemukan beberapa toples berisi gotri yang biasa sebagai enhancement atau untuk menambah daya rusak dari bom yang dibuat tersebut,” ucap Aswin.
Aswin menyebut tersangka HOK mempelajari cara untuk merakit bom melalui internet. HOK juga ditengarai sebagai simpatisan Daulah Islamiyah yang berafiliasi dengan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Densus 88 tetap melakukan upaya preventif hingga penegakan hukum terkait tindak pidana terorisme ini.
“Kami yakinkan bahwasanya dari Densus 88 Antiteror Polri tetap melakukan langkah-langkah secara baik, dari preventif sampai dengan penegakan hukum, dan tentunya kami yakinkan dalam proses penanganan ini masih secara simultan berkesinambungan,” ujar dia.
Atas perbuatannya, HOK dijerat dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi Undang-Undang. ( wa/ar)