Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto mengatakan kegiatan yang diselenggarakan perguruan pencak silat, harus sesuai dengan proposal perizinan yang disampaikan ke aparat kepolisian demi menciptakan situasi kota yang kondusif.
“Sesuai surat dan proposal yang disampaikan pengurus pusat PSHT ke polisi, untuk ziarah makam atau tradisi “nyekar” yang biasanya dilakukan oleh warga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) selama bulan Suro dari 1 Juli sampai 15 Agustus 2024, itu ditiadakan,” ujar Kapolres Madiun Kota AKBP Agus, Jumat.5/7
Pengamanan internal dari masing-masing perguruan pencak silat juga dilibatkan, termasuk panitia, pamter, serta korlap. Ia berharap kegiatan yang menjadi agenda tahunan itu berjalan aman dan kondusif.
“Tentunya kami mengajak semua warga terutama perguruan pencak silat untuk menciptakan Madiun yang aman, nyaman, damai, sejuk, dan kondusif,” katanya.
Selain itu, Agus juga melarang adanya mobilisasi massa dari luar masuk ke Kota Madiun. Bahkan, saat proses pengesahan warga baru PSHT Pusat Madiun hanya boleh diikuti oleh peserta saja khusus dari dalam Kota Madiun. Kemudian untuk anggota di luar Kota Madiun kegiatan yang sama digelar di setiap ranting.
“Kami berharap apa yang disepakati bersama dalam maklumat Suro Damai akan ditaati bersama. Kami imbau anggota perguruan pencak silat tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum,” katanya. ( wan/an)