SURABAYA – analisapublik.id | Polda Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) resmi menetapkan seorang pria berinisial WPC (44), warga Kota Madiun, sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap seorang atlet perempuan, Senin (9/3/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan rangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan WPC sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan kekerasan seksual yang disebut terjadi dalam kurun waktu cukup panjang, yakni sejak September 2023 hingga Agustus 2024. Peristiwa tersebut diduga berlangsung di beberapa lokasi yang kini masih dalam pendalaman penyidik guna memperkuat konstruksi hukum perkara.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., menegaskan komitmen institusinya dalam memberikan perlindungan terhadap korban serta menindak tegas pelaku kekerasan seksual, terlebih apabila perbuatan tersebut dilakukan dengan memanfaatkan relasi kuasa.
“Polda Jawa Timur berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual, terutama yang melibatkan relasi kuasa,” tegasnya.
Menurutnya, penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain fokus pada proses penegakan hukum terhadap tersangka, kepolisian juga memastikan korban memperoleh pendampingan selama proses hukum berlangsung sebagai bagian dari perlindungan terhadap korban TPKS.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 5 dan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.
Polda Jatim menegaskan proses hukum akan berjalan secara transparan dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak-hak korban dalam sistem peradilan pidana.
Sumber: Humas Polda Jatim
Reporter: Respati
Editor: Kiki Juanda, SE






