SEMARANG, ANALISA PUBLIK – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah membongkar tiga kasus dugaan penyalahgunaan LPG dan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Sukoharjo, Kebumen, dan Demak.
Dari tiga perkara tersebut, polisi memperkirakan nilai subsidi yang disalahgunakan mencapai sekitar Rp10,8 miliar.
Pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Jumat (4/9/2026).
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui monitoring dan penyelidikan.
“Meski motifnya sama, yakni memperoleh keuntungan ekonomi dengan menyalahgunakan barang bersubsidi pemerintah, ketiga perkara memiliki modus operandi berbeda,” ujarnya.
Kasus pertama terungkap di Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo. Polisi menemukan dugaan praktik pemindahan isi LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 dan 50 kilogram.
Seorang pelaku diamankan saat penggerebekan gudang pada 2 September 2026. Polisi turut menyita regulator, selang, serta sejumlah peralatan yang telah dimodifikasi.
Selama beroperasi, sekitar 232.000 tabung LPG 3 kilogram diduga telah dialihkan dengan estimasi nilai penyalahgunaan subsidi mencapai Rp6,96 miliar.
Kasus kedua diungkap di sebuah SPBU di Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen. Polisi mengamankan seorang pelaku bersama mobil Isuzu Panther yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM.
Petugas menemukan 12 jeriken berkapasitas sekitar 35 liter, pompa elektrik, 10 barcode pembelian BBM subsidi, serta 13 pasang pelat nomor kendaraan.
Peralatan tersebut diduga digunakan untuk membeli Bio Solar bersubsidi secara berulang menggunakan identitas kendaraan berbeda.
Dalam kurun sekitar 75 hari, volume Bio Solar yang diduga disalahgunakan mencapai 27.000 liter dengan estimasi nilai subsidi sekitar Rp390 juta.
Sementara itu, kasus ketiga terungkap di Kabupaten Demak. Dua orang diamankan bersama truk Toyota Dyna yang dimodifikasi dengan tangki berkapasitas sekitar 6.000 liter.
Saat diamankan pada 26 Mei 2026, kendaraan tersebut membawa sekitar 2.000 liter Bio Solar bersubsidi.
Penyidikan kemudian mengarah ke sebuah gudang di Desa Bungo, Kecamatan Wedung, yang diduga menjadi lokasi penampungan BBM.
Polisi menemukan indikasi Bio Solar diperoleh menggunakan surat rekomendasi nelayan, namun sebagian diduga dijual kembali kepada pihak yang tidak berhak.
Praktik itu diperkirakan berlangsung sekitar satu tahun dengan volume mencapai 240.000 liter dan estimasi nilai penyalahgunaan subsidi Rp3,468 miliar.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengajak masyarakat turut mengawasi distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.
“Subsidi pemerintah diberikan untuk membantu masyarakat. Penyalahgunaan untuk keuntungan pribadi dapat mengganggu masyarakat yang seharusnya menerima manfaat,” ujarnya.
Reporter: Bambang Setiawan, SH
Editor: Bhayu Indarto






