HeadlinePemerintahan

Pers Garda Terdepan Demokrasi, Harus Melawan Hoaks dan Disinformasi

145
×

Pers Garda Terdepan Demokrasi, Harus Melawan Hoaks dan Disinformasi

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, analisapublik.id – Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan menegaskan bahwa pers memiliki kekuatan fundamental dalam membentuk wajah demokrasi dan membangun kesadaran publik yang sehat. Ia menempatkan media, terutama media online, sebagai garis depan pencerdasan bangsa.

“Demokrasi yang sehat tidak akan tumbuh tanpa peran pers yang independen dan berintegritas,” ucap Otto saat menghadiri Rapat Kerja Nasional Ikatan Wartawan Online (IWO) di Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Menurut Otto, meskipun kebebasan pers dijamin undang-undang, kebebasan tersebut harus berjalan seiring dengan tanggung jawab, etika, dan penghormatan terhadap hukum.

Menghadapi tantangan di ruang digital, Wamenko Otto Hasibuan secara khusus menyoroti pentingnya peran jurnalis dalam melawan hoaks dan disinformasi. Jurnalisme, katanya, harus hadir dengan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipercaya untuk menjaga integritas informasi publik.

“Pers harus menjadi garda terdepan dalam melawan hoaks dan disinformasi, dengan berita yang faktual dan berintegritas,” kata Otto, dalam keterangan resmi yang dirilis Kamis (23/10/2025).

Untuk itu, pemerintah dan insan pers harus berjalan berdampingan dalam menjaga kualitas demokrasi. Otto menegaskan komitmen pemerintah untuk terus membuka ruang dialog dan koordinasi dengan media.

“Kami terbuka untuk berdialog. Kami percaya, kritik yang jernih justru membantu memperbaiki kebijakan publik,” tegas Wamenko Kumham Imipas itu.

Ia berharap media dan pemerintah dapat memperkuat kemitraan strategis dalam membangun kepemimpinan publik yang cerdas, transparan, dan mencerahkan. “Mari bersama menjadikan kebebasan pers sebagai kekuatan untuk mencerdaskan bangsa dan memperkuat karakter demokrasi kita,” pungkasnya.

Pernyataan Wamenko Otto ini selaras dengan penegasan dari lembaga regulator pers. Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, memastikan bahwa revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak menyekat tugas wartawan.

“UU ITE tidak mengancam kebebasan pers sepanjang wartawan berpegang teguh pada 11 pasal kode etik jurnalistik,” kata Totok setelah menghadiri forum koordinasi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, 18 September 2025.

Totok menambahkan, jika seorang wartawan ditangkap aparat karena dugaan melanggar UU ITE terkait pemberitaan, aparat tersebut wajib berkoordinasi dengan Dewan Pers. “Aparat akan komunikasi ke Dewan Pers apakah penangkapan itu masuk dalam ranah sengketa pers. Jika berpegang teguh pada kode etik jurnalistik, jangan takut bertugas,” ujarnya, menekankan kembali pentingnya Kode Etik Jurnalistik sebagai perisai profesi.

(Res)