EkbisGaya HidupHeadlinePemerintahan

Perkuat Reformasi Regulasi, Kemenkum Targetkan Empat RUU Prioritas Rampung pada 2025

244
×

Perkuat Reformasi Regulasi, Kemenkum Targetkan Empat RUU Prioritas Rampung pada 2025

Sebarkan artikel ini

Jakarta, analisapublik.id – Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) menetapkan empat Rancangan Undang-Undang (RUU) sebagai prioritas utama sepanjang tahun 2025. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penguatan reformasi regulasi nasional.

​Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas merinci keempat RUU tersebut, yakni:

​RUU tentang Hukum Acara Perdata.

​RUU tentang Narkotika dan Psikotropika.

​RUU Perubahan atas UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

​RUU tentang Jaminan Benda Bergerak.

​”Di bidang peraturan perundang-undangan, Kemenkum terus mengawal reformasi regulasi melalui berbagai RUU dan Peraturan Pemerintah (PP) yang masuk dalam prioritas nasional,” ujar Supratman dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2025 di Jakarta, Kamis (18/12).

​Capaian Legislasi dan Harmonisasi

​Selain target 2025, Supratman menyoroti keberhasilan pengesahan RUU KUHAP menjadi Undang-Undang dalam Sidang Paripurna DPR pada 18 November 2025 lalu. Kehadiran UU KUHAP baru ini dinilai krusial dalam memperkokoh sistem hukum nasional karena disusun secara komprehensif dan partisipatif.

​Sepanjang tahun 2025, Kemenkum juga mencatat kinerja signifikan dalam fungsi harmonisasi. Dari total 15.994 permohonan harmonisasi Peraturan Perundang-undangan (PUU) yang diterima, sebanyak 15.104 permohonan atau 94,44 persen telah diselesaikan.

​Layanan ini mencakup berbagai sektor, mulai dari Polhukhankam, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kesejahteraan Rakyat (Kesra), hingga Perekonomian. Proses ini juga melibatkan peraturan di tingkat daerah (Perda dan Perkada) melalui sistem e-harmonisasi.

​Digitalisasi Pengundangan dan Evaluasi

​Dalam hal administrasi hukum, Kemenkum telah mengundangkan:

​1.042 peraturan dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).

​44 peraturan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI).

​32 putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui platform e-pengundangan.

​Tak hanya itu, Kemenkum telah menerjemahkan 46 peraturan pusat dan 56 peraturan daerah ke dalam bahasa asing. Guna memastikan efektivitas aturan yang berlaku, Kemenkum juga telah melakukan analisis dan evaluasi terhadap 121 peraturan pusat serta 256 Perda.

​Rekomendasi Kebijakan Strategis

​Kemenkum juga aktif memberikan kajian terhadap isu-isu aktual. Hingga akhir 2025, dihasilkan 85 judul analisis kebijakan dengan tingkat tindak lanjut rekomendasi mencapai 98,91 persen.

​”Salah satu rekomendasi kebijakan strategis yang dihasilkan adalah analisis urgensi pengembangan badan usaha Limited Liability Partnership (LLP) di Indonesia sebagai bagian dari kegiatan prioritas nasional,” pungkas Supratman.

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.