EDITORIALHeadline

Pengawasan Distribusi LPG 3 Kg di Lumajang Diperketat, Bupati Tegaskan Larangan untuk SPPG

1461
×

Pengawasan Distribusi LPG 3 Kg di Lumajang Diperketat, Bupati Tegaskan Larangan untuk SPPG

Sebarkan artikel ini

Lumajang, analisapublik.id — Pemerintah Kabupaten Lumajang memperkuat pengawasan distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi guna memastikan penyalurannya tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan Bupati Lumajang, Indah Amperawati, usai Rapat Koordinasi Stabilitas Stok LPG 3 kg dan bahan bakar minyak (BBM) yang berlangsung di Ruang Mahameru, Kantor Bupati Lumajang, Jawa Timur, Kamis (9/4/2026).

Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah menyoroti pentingnya menjaga distribusi LPG bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak. Salah satu langkah tegas yang diambil adalah melarang penggunaan LPG 3 kg oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Bupati menegaskan bahwa LPG bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat tertentu sesuai regulasi, sehingga penggunaannya harus diawasi secara ketat agar tidak menyimpang dari tujuan awal kebijakan subsidi energi.

“Pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh agar setiap ketentuan dapat dipatuhi bersama,” ujarnya.

Untuk memastikan implementasi berjalan optimal, pemerintah daerah juga meminta pengawas program Makan Bergizi (MBG) melakukan pengecekan rutin di lapangan. Pengawasan berkala ini diharapkan mampu mencegah potensi pelanggaran serta menjaga stabilitas distribusi LPG di tingkat masyarakat.

Langkah penguatan pengawasan ini menjadi bagian dari strategi Pemkab Lumajang dalam membangun sistem distribusi energi yang akuntabel, transparan, dan berkelanjutan, sekaligus menjaga ketersediaan LPG 3 kg di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat.

Reporter: Respati
Editor: Alief Leksono

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.