EkbisGaya HidupHeadlinePemerintahan

Pemkot Surabaya Tegaskan Komitmen Tertibkan Parkir Swalayan: Lindungi Konsumen dan UMKM

×

Pemkot Surabaya Tegaskan Komitmen Tertibkan Parkir Swalayan: Lindungi Konsumen dan UMKM

Sebarkan artikel ini

Surabaya, analisapublik.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mempertegas komitmennya dalam menindaklanjuti berbagai keluhan masyarakat terkait izin pengelolaan parkir di sejumlah toko swalayan. Penertiban ini didasari oleh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, secara langsung memimpin operasi penertiban pada 3 dan 10 Juni 2025 di sejumlah kawasan strategis. Sebelum operasi, Wali Kota Eri memimpin apel gabungan pada Selasa, 10 Juni, di Balai Kota Surabaya, yang diikuti jajaran Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kodim 0830/Surabaya, Lantamal V Surabaya, serta sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas).

“Kami menindaklanjuti keluhan terkait parkir toko swalayan. Kenapa toko swalayan harus menyediakan parkir? Karena Perda Nomor 3 Tahun 2018 mengamanatkan bahwa semua tempat usaha wajib memiliki tempat parkir,” tegas Wali Kota Eri Cahyadi.


Kewajiban Lahan dan Petugas Parkir Resmi

Wali Kota Eri menjelaskan, Pasal 14 Perda Nomor 3 Tahun 2018 mewajibkan penyelenggara tempat parkir di luar ruang milik jalan untuk menyediakan lahan parkir sesuai standar teknis. Selain itu, pengelola juga harus mempekerjakan petugas parkir yang memadai, berseragam, dan mengenakan tanda pengenal.

“Di ayat 14 Perda 3/2018 berbunyi, disediakan petugas parkir resmi dan menggunakan identitas dari perusahaan itu. Artinya, semua tempat usaha harus memiliki itu,” imbuhnya.

Kewajiban ini juga ditegaskan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian, yang secara spesifik menyatakan bahwa toko swalayan wajib menyediakan tempat parkir dan, karenanya, juga petugas parkir beridentitas resmi.


Manfaat Lahan Parkir untuk UMKM Tanpa Biaya

Selain itu, Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 116 Tahun 2023, sebagai turunan dari Perda, mengatur bahwa lahan parkir dapat dimanfaatkan untuk kegiatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Namun, pemanfaatan ini harus tanpa pungutan biaya sewa.

“Jadi, tempat parkir boleh digunakan untuk UMKM dan dihitung lagi perhitungan parkir dengan biaya UMKM gratis,” jelas Wali Kota Eri.

Wali Kota Eri mengapresiasi swalayan yang sudah mematuhi aturan ini, meskipun masih ada yang belum sepenuhnya mengikuti ketentuan. Pelanggaran terhadap kewajiban penyediaan lahan dan petugas parkir resmi berarti melanggar Perda serta syarat perizinan yang berlaku.


Sanksi dan Perlindungan Konsumen

Pemkot Surabaya dapat menjatuhkan sanksi berupa pencabutan izin usaha bagi toko swalayan yang tidak menyediakan petugas parkir resmi. Namun, Wali Kota Eri lebih memilih untuk menyegel area parkir sebagai langkah awal, memberikan kesempatan kepada pengelola untuk memperbaiki diri.

Contoh tindakan penyegelan dilakukan di area parkir sebuah toko swalayan di Jalan Dharmahusada pada Selasa (10/6) karena tidak menyediakan petugas parkir resmi. Mirisnya, lahan parkir di lokasi tersebut justru disewakan kepada pelaku UMKM dengan tarif mencapai ratusan ribu rupiah.

“Ada yang saya tutup di Jalan Dharmahusada. Karena apa? Tempat parkir disewakan untuk UMKM, sewanya satu bulan sekitar Rp800 ribu. Padahal izinnya parkir, kok malah disewa-sewakan. Ini menyalahi aturan,” tegas Wali Kota Eri, seraya mengingatkan bahwa pemanfaatan lahan parkir oleh UMKM harus gratis, sesuai Pasal 5 Perwali Nomor 116 Tahun 2023.

Wali Kota Eri menekankan bahwa kebijakan penertiban ini bukan untuk mengancam pelaku usaha, melainkan sebagai langkah perlindungan bagi konsumen dan pelaku usaha itu sendiri. Keberadaan petugas parkir resmi juga sangat penting untuk mencegah pencurian kendaraan bermotor (curanmor), memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen.


Penataan Izin Usaha dan Peningkatan PAD

Pemkot Surabaya terus mendorong penataan izin usaha penyelenggaraan tempat parkir, khususnya di swalayan yang belum memiliki petugas parkir resmi. Sejak awal, para pengusaha toko modern sebenarnya telah menyatakan menggratiskan parkir di lokasi usaha mereka. Namun, hal ini tidak menggugurkan ketentuan untuk menyediakan petugas parkir. Dengan adanya petugas resmi, petugas parkir liar tidak akan bisa masuk lagi.

Lebih dari itu, penataan izin usaha parkir juga bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan tata kelola perparkiran yang lebih baik. Sistem izin resmi akan membawa standarisasi keamanan dan pelayanan, termasuk pembinaan petugas parkir oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya.

“Intinya kita sama-sama punya misi yang sama, melindungi konsumen, melindungi masyarakat. Maka toko swalayan juga mendapat manfaat karena konsumen bisa nyaman berbelanja,” pungkasnya.

Sebelumnya, pada 3 Juni 2025, Pemkot Surabaya telah menyosialisasikan aturan penyelenggaraan parkir melalui Surat Edaran kepada seluruh pelaku usaha. Kemudian pada 10 Juni 2025, dilakukan pengecekan terhadap sekitar 800 tempat usaha untuk memastikan kepatuhan.

“Saya berharap semua tempat usaha dapat mengelola tempat parkir dengan tertib, sehingga menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga Kota Surabaya,” ujarnya.


Implementasi Sistem E-Parking

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengimplementasikan sistem pembayaran parkir elektronik (e-parking) untuk meningkatkan PAD. Sistem ini ditargetkan mencakup sekitar 2.400 titik parkir dan 5.000 tempat usaha seperti hotel, restoran, dan kafe.

“Kami menyiapkan solusi dan akan berkolaborasi dengan pemilik usaha untuk memastikan pembayaran pajak parkir masuk ke kas daerah secara akuntabel. Sebelum tanggal 17 Agustus 2025, kurang lebih di 2.400 titik pajak parkir bisa berjalan semua,” kata Basari.

Penerapan sistem e-parking diharapkan dapat mencegah praktik kecurangan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pajak daerah. Bapenda akan terus memantau realisasi penerimaan pajak parkir untuk dievaluasi dan ditingkatkan dari waktu ke waktu ( wa/ar)

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.