Mojokerto, analisapublik.id- Pemerintah Kota Mojokerto bersama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait implementasi pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari (Ning Ita), menyambut baik kerja sama ini sebagai langkah konkret menuju sistem peradilan yang lebih manusiawi dan berkeadilan sosial.
“Kami tentu berterima kasih atas sinergi ini. Pemerintah harus hadir memberikan kebijakan yang berbeda. Melalui pidana sosial, kita berupaya agar mereka tetap bisa diterima kembali di tengah masyarakat sebagai makhluk sosial,” ujar Ning Ita di sela penandatanganan yang berlangsung di Ruang Sabha Pambojana, Rumah Rakyat Kota Mojokerto, Selasa.
Kepala Bapas Kelas I Surabaya, Sukramat, menjelaskan bahwa Bapas berperan penting dalam memberikan bimbingan dan pengawasan kepada klien pemasyarakatan, termasuk anak yang dijatuhi pidana sosial.
“Kami membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah untuk menyiapkan tempat pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi anak. Kegiatan ini akan dilaksanakan secara nasional, seiring dengan implementasi KUHP baru,” katanya.
Ia menambahkan, meskipun pelaksanaan teknis pidana sosial bagi orang dewasa masih menunggu peraturan turunan dari KUHP yang baru, pidana sosial bagi anak telah diterapkan. Ketentuan pelaksanaannya bersifat mendidik dan hanya berlangsung beberapa jam setiap harinya.
Ruang lingkup kesepakatan ini mencakup sejumlah poin utama:
Peningkatan sinergisitas dan kolaborasi dalam penyelenggaraan pembimbingan kemasyarakatan.
Penyediaan layanan dan penyiapan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi anak.
Peningkatan kualitas layanan pembimbingan kemasyarakatan.
Penyediaan sarana dan prasarana pendukung.
Peningkatan pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pembimbingan kemasyarakatan.
Melalui kesepakatan ini, Pemerintah Kota Mojokerto dan Bapas Kelas I Surabaya berkomitmen untuk lebih menitikberatkan pada pemulihan sosial dan pembinaan bagi warga, khususnya anak, saat terlibat dalam kasus pidana.( wa/ar)






