HeadlinePemerintahan

Bupati Sidoarjo Ajak Warga Dukung Gerakan Gemapatas , untuk Cegah Masalah Sengketa Tanah

221
×

Bupati Sidoarjo Ajak Warga Dukung Gerakan Gemapatas , untuk Cegah Masalah Sengketa Tanah

Sebarkan artikel ini

Surabaya, analisapublik.id – Bupati Sidoarjo, Subandi, mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah desa untuk aktif menyukseskan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas). Gerakan ini merupakan langkah awal Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam mempercepat legalitas dan kepastian hukum atas tanah warga.

Ajakan tersebut disampaikan Subandi saat menghadiri Gemapatas yang digelar Pemkab Sidoarjo bekerja sama dengan Kantor Pertanahan (BPN) Sidoarjo di Desa Jabaran, Kecamatan Balongbendo, Senin (10/11/2025).

Bupati Subandi menekankan bahwa batas tanah yang jelas adalah kunci. “Dengan batas yang jelas, masyarakat lebih tenang, tidak ada lagi sengketa, dan proses sertifikasi tanah bisa berjalan lebih cepat dan akurat. Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas tanah ini sangat membanggakan,” ujar Subandi.

Bupati Subandi menegaskan dukungan penuh terhadap Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai upaya mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib, adil, dan berkelanjutan. Ia mengimbau masyarakat untuk menjaga serta merawat tanda batas yang telah dipasang agar tidak rusak.

Subandi mengungkapkan target ambisius Pemkab Sidoarjo untuk tahun 2026, yakni menyelesaikan 30.000 sertifikat tanah melalui program PTSL. Angka ini meningkat signifikan dari capaian tahun sebelumnya yang hanya mencapai 12.000 bidang.

“Kami ingin memastikan seluruh warga memiliki kepastian hukum atas tanahnya untuk mendukung kesejahteraan keluarga dan pembangunan desa,” tegasnya.

Menariknya, Bupati juga menyinggung rencana kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kebijakan ini akan diberikan khusus bagi desa yang aktif dan kooperatif dalam mendukung percepatan program PTSL.

Namun, ia secara keras mengingatkan kepala desa agar tidak menambah pungutan di luar ketentuan. “Kalau 150 ribu ya 150 ribu, jangan ada tambahan. Operasional bisa dianggarkan lewat APBDes agar tidak menimbulkan masalah hukum,” pesan Subandi, menekan pentingnya integritas.

Kepala Kantor Pertanahan Sidoarjo, Nursuliantoro, menjelaskan bahwa Gemapatas adalah langkah awal menuju Sidoarjo Tertib Pertanahan 2026. Program ini melibatkan 10 kecamatan dengan pembagian peran yang jelas:

Empat kecamatan (Wonoayu, Krian, Balongbendo, dan Tarik) telah ditetapkan sebagai peserta Penetapan Lokasi Peta Bidang Tanah (Penlok PBT).

Enam kecamatan lainnya (Krembung, Prambon, Jabon, Tanggulangin, Porong, dan Tulangan) sedang menyiapkan dokumen Pengumpul Data Yuridis (Puldadis) untuk melanjutkan program Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT).

Ia menambahkan, pengukuran tanah kini dilakukan dengan teknologi canggih Pesawat Udara Nirawak (PUNA) demi hasil yang lebih cepat, akurat, dan efisien.

“Pasang patok, anti caplok, anti cekcok, dan cocok dengan tetangga, sehingga tidak menimbulkan konflik,” tutup Nursuliantoro, menekankan filosofi di balik gerakan pemasangan tanda batas.

(Res)